MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi II DPR Usulkan Direktorat Penegakan Hukum di ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 2 Min Read
Share
Komisi II DPR rapat bersama Kementerian ATR/BPN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan eksekutorial dalam penegakan hukum pertanahan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama jajaran ATR/BPN dan kepala kantor wilayah se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

Rifqi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) namun belum mengantongi hak guna usaha (HGU). Dari 537 perusahaan, sebanyak 66 di antaranya berada di Kalimantan Barat.

“Misalnya, ada perusahaan dengan IUP 20.000 hektare tapi hanya mengurus HGU seluas 2.293 hektare. Ini jelas menandakan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara izin dan realisasi di lapangan,” ujar Rifqi.

Baca Juga:  KPU: 21 Gubernur dan 275 Bupati/Wali Kota Akan Dilantik di Jakarta pada 6 Februari 2025

Politikus Partai NasDem ini mengusulkan revisi Undang-Undang Pertanahan agar ATR/BPN memiliki kewenangan langsung untuk menindak pelanggaran. Salah satu usulannya adalah pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Pertanahan di bawah ATR/BPN.

“Kita tahu itu salah, tapi ATR/BPN tidak bisa menindak karena tidak punya kewenangan. Kalau perlu, kita bentuk direktorat baru khusus penegakan hukum,” tegas Rifqi.

Rifqi juga menekankan pentingnya sinergi antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Ia mengkritik simbolisme tanpa aksi nyata dalam penegakan hukum.

“Saya minta aparat jangan hanya pegang tongkat komando sebagai simbol. Gunakan itu untuk menindak tegas mafia tanah,” katanya.

Baca Juga:  Berita Foto: Presiden Jokowi Kunker di Jatim, Bagikan 5 Ribu Sertifikat

Langkah ini, menurut Rifqi, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertanahan. Ia berharap ATR/BPN ke depan dapat menjawab tantangan tersebut melalui penguatan kelembagaan. HUM/GIT

TAGGED: ATR/BPN, Direktorat Penegakan Hukum, HGU, IUP, Komisi II DPR RI, Mafia tanah Indonesia, Revisi UU Pertanahan, Rifqinizamy Karsayuda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?