MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi II DPR Usulkan Direktorat Penegakan Hukum di ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 2 Min Read
Share
Komisi II DPR rapat bersama Kementerian ATR/BPN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan eksekutorial dalam penegakan hukum pertanahan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama jajaran ATR/BPN dan kepala kantor wilayah se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

Rifqi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) namun belum mengantongi hak guna usaha (HGU). Dari 537 perusahaan, sebanyak 66 di antaranya berada di Kalimantan Barat.

“Misalnya, ada perusahaan dengan IUP 20.000 hektare tapi hanya mengurus HGU seluas 2.293 hektare. Ini jelas menandakan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara izin dan realisasi di lapangan,” ujar Rifqi.

Baca Juga:  Jadi Jujugan Studi Tiru Implementasi Sertifikat Elektronik, Kantah Madiun dapat Apresiasi Kantah Semarang

Politikus Partai NasDem ini mengusulkan revisi Undang-Undang Pertanahan agar ATR/BPN memiliki kewenangan langsung untuk menindak pelanggaran. Salah satu usulannya adalah pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Pertanahan di bawah ATR/BPN.

“Kita tahu itu salah, tapi ATR/BPN tidak bisa menindak karena tidak punya kewenangan. Kalau perlu, kita bentuk direktorat baru khusus penegakan hukum,” tegas Rifqi.

Rifqi juga menekankan pentingnya sinergi antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Ia mengkritik simbolisme tanpa aksi nyata dalam penegakan hukum.

“Saya minta aparat jangan hanya pegang tongkat komando sebagai simbol. Gunakan itu untuk menindak tegas mafia tanah,” katanya.

Baca Juga:  Benang Merah Suami Sandra Dewi dengan Crazy Rich PIK di Kasus Korupsi Timah

Langkah ini, menurut Rifqi, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertanahan. Ia berharap ATR/BPN ke depan dapat menjawab tantangan tersebut melalui penguatan kelembagaan. HUM/GIT

TAGGED: ATR/BPN, Direktorat Penegakan Hukum, HGU, IUP, Komisi II DPR RI, Mafia tanah Indonesia, Revisi UU Pertanahan, Rifqinizamy Karsayuda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?