JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, mengaku sangat menyesal telah menggunakan jasa pengacara Lisa Rachmat dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Pernyataan emosional ini ia sampaikan saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Mei 2025.
“Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa pun kepada Lisa, tapi saya malah diseret ke dalam perkara ini,” ujar Meirizka sambil menangis.
Meirizka menyebut dirinya kecewa karena Lisa Rachmat menyeret namanya ke dalam pusaran hukum yang kini menjerat sejumlah pihak. Ia menyesali keputusan menunjuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya.
“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tegas Meirizka.
Dalam sidang yang sama, Meirizka menyatakan bahwa Ronald sendiri tidak tahu bahwa dirinya akan divonis bebas. Menurutnya, tidak ada ucapan terima kasih atau pengakuan dari Ronald bahwa pembebasannya merupakan hasil upaya ibunya.
“Dia juga nggak berpikir dia akan bebas,” jelas Meirizka.
Jaksa mendakwa Meirizka telah bekerja sama dengan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya dengan uang sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) agar Ronald divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera. Suap itu disalurkan melalui Lisa dan diterima oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ketiganya kini juga berstatus terdakwa.
Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut didakwa dalam perkara ini. Ia dituduh menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas, serta menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Ronald kini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya. HUM/GIT