MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Terkait Hak Identitas Anak, Sidang Ditunda 28 Mei 2025

Publisher: Redaktur 19 Mei 2025 1 Min Read
Share
Lisa Mariana ketika sidang gugatan ke Ridwan Kamil yang digelar di PN Bandung, Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025. Gugatan yang dilayangkan Lisa berkaitan dengan hak identitas anak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Semula, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bandung, namun batal karena pihak tergugat, Ridwan Kamil, tidak hadir.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa kliennya menggugat demi memperjuangkan pengakuan hukum atas status anak.

“Kami tidak menuntut harta atau kompensasi. Yang kami tuntut hanya hak identitas anak sebagaimana dijamin oleh putusan MK Nomor 46,” ujar Markus.

Baca Juga:  Misteri Hubungan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terungkap: Hasil Tes DNA Diumumkan!

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan memiliki hubungan keperdataan bukan hanya dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya.

“Kami datang hari ini untuk menegakkan hak anak warga negara Indonesia agar diakui identitasnya secara sah. Ini adalah bagian dari perjuangan konstitusional,” kata Markus.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang pertama. “Kalau beliau ingin meluruskan isu-isu yang beredar di publik, seharusnya beliau hadir dan menyampaikan klarifikasi secara langsung di persidangan,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: gugatan perdata, hak identitas anak, Kuasa hukum Lisa, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Markus Nababan, MK, Pengadilan Negeri Bandung, Putusan MK, Ridwan Kamil, Sidang Perdana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba
18 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD
18 Oktober 2025
Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban
18 Oktober 2025
Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN
18 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba
18 Oktober 2025
Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban
18 Oktober 2025
Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN
18 Oktober 2025
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny, Belum Ada Tersangka
18 Oktober 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
Seluruh Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Berhasil Teridentifikasi
16 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Imigrasi

Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara

Nasional

BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Pertanahan

Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD

Peristiwa

Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?