MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar saat Jabat Ketua PN Surabaya dan Jakpus

Publisher: Redaktur 19 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima suap senilai lebih dari Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim tinggi.

Jaksa Penuntut Umum menyebut uang tersebut ditemukan di rumah Rudi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD).

“Total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581, dan harus dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga:  Timbun Harta Triliunan Rupiah, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berdalih Lalai

Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga didakwa menerima tambahan suap sebesar SGD 43.000 dari pengacara Lisa Rachmat, selaku penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Suap itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan Lisa untuk menangani perkara kliennya, yang berujung pada vonis bebas.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai permintaan Lisa Rachmat.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 11, dan pasal 12B juncto pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di tubuh lembaga peradilan Indonesia yang menyeret hakim senior di posisi strategis. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
TAGGED: dakwaan, Gregorius Ronald Tannur, Kasus Tipikor hakim, Kejaksaan Agung, Ketua PN Surabaya korupsi, Lisa Rachmat, Majelis hakim Erintuah Damanik, Pengacara, Rudi Suparmono, suap, Suap Ketua PN Jakpus, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan
6 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Politik

Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan

Gaya Hidup

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut

Hukum

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Korupsi

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?