MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengakui telah menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar perkara, demi mengamankan putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Ia bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Iya, betul. Saya serahkan Rp 5 miliar dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk Dolar Singapura (SGD),” ujar Lisa saat ditanya jaksa.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Trio Hakim, Ini Kata Pengacara

Lisa mengklaim inisiatif pemberian uang itu berasal dari dirinya sendiri, bukan permintaan Zarof. Penyerahan dilakukan di kediaman Zarof, dan ia menyebut dana tersebut untuk “membantu menguatkan vonis bebas PN.”

Lebih lanjut, Lisa juga mengungkapkan bahwa dari total Rp 5 miliar itu, Rp 1 miliar direncanakan sebagai fee pribadi untuk Zarof. Namun, menurut pengakuannya, fee itu belum direalisasikan.

“Saya yang menyebut angka Rp 1 miliar untuk Pak Zarof, tapi belum saya berikan,” kata Lisa di persidangan.

Kasus ini menyeret banyak pihak. Jaksa menyebut Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:  MA 'Sunat' Vonis Gazalba Saleh: Dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Ketiga hakim yang terlibat—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—kini juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar bukan hanya diduga sebagai perantara dalam kasus Ronald, tetapi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA. Ia disebut aktif dalam praktik makelar perkara di lingkungan peradilan.

Meski sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung pada akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur dalam tingkat kasasi. Ia kini sedang menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi pejabat MA, Hakim PN Surabaya suap, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025
Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025
Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?