MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Novel Baswedan Desak KPK Panggil Firli Bahuri soal Bocoran OTT Hasto dan Harun Masiku

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 3 Min Read
Share
Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak agar KPK berani memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan penyebaran informasi operasi tangkap tangan (OTT) secara sepihak dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

Desakan itu disampaikan Novel menyusul kesaksian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Mei 2025, Rossa mengungkap bahwa Firli secara sepihak mengumumkan adanya OTT sebelum para pihak yang terlibat berhasil diamankan.

Baca Juga:  Kini Dicegah, Yasonna Pernah Copot Dirjen Imigrasi di Tengah Kasus Harun Masiku

“Dengan terungkapnya di persidangan, artinya nanti bisa menjadi pengembangan perkara,” kata Novel kepada wartawan, Sabtu 10 Mei 2025.

Novel menyebut keterangan Rossa bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk mengungkap motif Firli menyebarkan informasi OTT secara prematur. Ia juga mempertanyakan apakah ada upaya obstruction of justice (OOJ) dalam kasus ini.

“Terutama bila bisa diketahui apakah benar ada kasus besar di balik kasus Harun Masiku dan Hasto. Dan apa motif dari Firli Bahuri melakukan OOJ tersebut,” tambahnya.

Saat ditanya apakah KPK akan berani memanggil mantan pimpinannya sendiri, Novel menegaskan bahwa KPK harus menunjukkan keberanian dan integritas.

Baca Juga:  KPK Periksa Eks Kepala Divisi Program Sosial BI Terkait Korupsi Dana CSR

“Harus berani,” tegas Novel.

Dalam persidangan, Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa OTT tersebut diumumkan ke publik oleh Firli padahal pada saat itu Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku belum berhasil ditangkap.

“Kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan adanya OTT. Itu kami ketahui dari grup internal dan kami mempertanyakan hal tersebut, karena pihak-pihak yang terlibat belum diamankan,” jelas Rossa di depan majelis hakim.

Selain itu, Rossa mengungkap bahwa tim satgas yang ia pimpin justru diganti setelah informasi OTT dipublikasikan oleh Firli. Satgas baru kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

“Setelah ekspose itu, satgas saya dikeluarkan, Majelis,” ungkap Rossa saat ditanya hakim Rios Rahmanto.

Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap sejak menghilang pada 2020.

Publik menilai KPK harus menunjukkan keseriusan dan independensinya dalam mengungkap tuntas kasus ini, termasuk jika melibatkan nama besar seperti Firli Bahuri. HUM/GIT

TAGGED: Firli Bahuri, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Novel Baswedan, obstruction of justice, OTT, Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

Korupsi

MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?