MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 

Publisher: Admin 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pelaporan kasus perusakan mobil milik kontraktor akhirnya membuat pelakunya, Jan Hwa Diana dan suami, Handy Soenaryo ditetapkan tersangka, dan mendekam dibalik jeruk tahanan Polrestabes Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan informasi tersebut. Pemilik CV Sentoso Seal ini, dilaporkan atas dugaan perusakan mobil sedan yang tak lazim. Yaitu merusak menggunakan alat gerinda pada bagian roda mobil.

“Iya sudah ditetapkan tsk (tersangka, red),” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya,  AKP Rina, Jumat, 9 Mei 2025.

Lanjut Tina, mobil malang tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.

Baca Juga:  Wawali Surabaya Armuji Ancam Lapor Balik Pemilik Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan

Kejadian berlangsung pada 23 November 2024. Diana disebut menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda. Perintah perusakan itu diduga dieksekusi oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.

Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul pun dikabarkan turut menjadi sasaran dan dicopot. Akibat kejadian ini, Paul yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Diana dan komplotannya lantas disangkakan falam Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sekadar diketahui, nama Jan Hwa Diana santer bermula dari perseteruan pengusaha perempuan Surabaya ini dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Permulaanya, dimulai dari penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal oleh perusahaan milik Diana yang dilaporkan ke Armuji dan ditayangkan pada sebuah tayangan podcast.
Perkara ini membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer memberi atensi khusus. Wamenaker datang ke pabrik Diana atas nama negara namun juga tidak dihargai. Dari sinilah satu persatu kasus yang melibatkan Diana bermunculan. HUM/CAK
TAGGED: Armuji, CV Sentosa Seal, Diana, Immanuel Ebenezer, Jan Hwa Diana, Perusakan Mobil, Polrestabes Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?