MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 

Publisher: Admin 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pelaporan kasus perusakan mobil milik kontraktor akhirnya membuat pelakunya, Jan Hwa Diana dan suami, Handy Soenaryo ditetapkan tersangka, dan mendekam dibalik jeruk tahanan Polrestabes Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan informasi tersebut. Pemilik CV Sentoso Seal ini, dilaporkan atas dugaan perusakan mobil sedan yang tak lazim. Yaitu merusak menggunakan alat gerinda pada bagian roda mobil.

“Iya sudah ditetapkan tsk (tersangka, red),” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya,  AKP Rina, Jumat, 9 Mei 2025.

Lanjut Tina, mobil malang tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.

Baca Juga:  Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Kejadian berlangsung pada 23 November 2024. Diana disebut menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda. Perintah perusakan itu diduga dieksekusi oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.

Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul pun dikabarkan turut menjadi sasaran dan dicopot. Akibat kejadian ini, Paul yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Diana dan komplotannya lantas disangkakan falam Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sekadar diketahui, nama Jan Hwa Diana santer bermula dari perseteruan pengusaha perempuan Surabaya ini dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Permulaanya, dimulai dari penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal oleh perusahaan milik Diana yang dilaporkan ke Armuji dan ditayangkan pada sebuah tayangan podcast.
Perkara ini membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer memberi atensi khusus. Wamenaker datang ke pabrik Diana atas nama negara namun juga tidak dihargai. Dari sinilah satu persatu kasus yang melibatkan Diana bermunculan. HUM/CAK
TAGGED: Armuji, CV Sentosa Seal, Diana, Immanuel Ebenezer, Jan Hwa Diana, Perusakan Mobil, Polrestabes Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?