MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 202.

Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Mangapul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam persidangan, Mangapul terbukti menerima suap sebesar SGD 36 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dua hakim lain dalam perkara yang sama, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, juga menerima suap masing-masing sebesar SGD 116 ribu dan kombinasi Rp 1 miliar serta SGD 156 ribu.

Baca Juga:  Buntut Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disanksi Non-palu 2 Tahun

Total nilai suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 3,6 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mangapul dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, disebut berupaya membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas. Suap pun diberikan kepada para hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Tanggapan Pengacara Dini

Akibat intervensi tersebut, Ronald Tannur akhirnya divonis bebas oleh PN Surabaya. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. MA membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh peradilan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Surabaya, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?