MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Ketua Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Akui Menyesal Terima Suap

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus suap dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Erintuah Damanik mengaku menyesal atas perbuatannya menerima suap demi membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pidana tersebut.

“Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal,” ujar Erintuah usai sidang, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam persidangan, Erintuah sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

Baca Juga:  Giliran Anak-Suami Pengacara Ronald Tannur Diperiksa soal Kasus Suap Hakim

“Ya itu kan ada kewenangan majelis hakim, ya sudah kita kan berusaha, pendapatnya seperti itu, apa yang mau kita katakan lagi,” katanya.

Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total sekitar Rp 3,6 miliar. Uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus bermula dari keinginan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, agar anaknya dibebaskan dari jerat hukum. Ia kemudian meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang lantas menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mencari hakim yang bisa menjatuhkan vonis bebas. Proses lobi itu berujung pada pemberian suap dan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga:  Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

Belakangan, Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: dibatalkan, Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, hakim, hakim terima suap, kematian, Mahkamah Agung, Ronald Tannur, suap, vonis, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?