MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 4 Min Read
Share
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti akan menjalani sidang vonis. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyampaikan sidang pembacaan vonis ketiga terdakwa dilakukan Kamis 8 Mei 2025. Hal itu disampaikan Santoso ketika sidang dengan agenda tuntutan Selasa 15 April lalu.

“Putusan nanti kami bacakan di hari Kamis 8 Mei,” ujar Santoso.

Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang pembacaan tuntutan ketiganya berlangsung 22 April 2025.

Erintuah Damanik telah ituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Erintuah membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa menyakini Erintuah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Kemudian Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Mangapul bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Heru membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa meyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Jaksa Ungkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Cuci Uang Pakai Rekening Menantu

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Kasus Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Suap Hakim, Vonis Hakim, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan pembekalan kepada calon haji saat menuju ke Bandara Internasional Juanda.
Makkah Route Lancar Tanpa Celah, Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Berbiaya Ratusan Juta
18 Mei 2026
Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis
18 Mei 2026
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini
18 Mei 2026
Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi
18 Mei 2026
Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank
18 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis
18 Mei 2026
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini
18 Mei 2026
Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi
18 Mei 2026
Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank
18 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan pembekalan kepada calon haji saat menuju ke Bandara Internasional Juanda.
Imigrasi

Makkah Route Lancar Tanpa Celah, Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Berbiaya Ratusan Juta

Bareskrim

Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis

Hukum

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini

Imigrasi

Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?