MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 3 Min Read
Share
Muhammad Kadafi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR RI Muhammad Kadafi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penerbitan ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, YATBL merupakan yayasan sah yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus yang dinilai sepihak karena tidak melibatkan pembina dan pengurus resmi.

Baca Juga:  3 Berkas Kasus Pungli Rutan KPK Akan Disidangkan Pertengahan Maret

Dalam pergantian itu, Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor, menggantikan Dr. Achmad Farich, padahal masa jabatan Farich baru berakhir pada 14 Oktober 2024.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan statuta universitas dan anggaran dasar yayasan,” ujar Dendi dalam keterangan pers, Rabu 7 Mei 2025.

YATBL sempat menerbitkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr. Farich, namun belum terlaksana. “Hingga saat ini, Dr. Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” tegasnya.

Empat Dugaan Pelanggaran
YATBL mencantumkan empat poin utama dalam laporannya terhadap Muhammad Kadafi:

1. Penerbitan Ijazah Tanpa Hak
Pada November–Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter, meskipun ia tidak lagi sah sebagai rektor.

Baca Juga:  2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR: Rp 28,2 Miliar Mengalir, Dicokot KPK

2. Wisuda Tanpa Legalitas
Kadafi memimpin prosesi wisuda Universitas Malahayati pada 22 Februari 2025 tanpa dasar hukum yang sah.

3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, metode pembayaran mahasiswa diubah dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai berdasarkan Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25. Perubahan ini dinilai membuka peluang terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

4. Penyalahgunaan Jabatan
Kadafi disebut melakukan tindakan administratif dan keuangan tanpa landasan hukum, yang melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Dendi berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut dan melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana di lingkungan kampus, demi melindungi hak-hak mahasiswa dan dosen.

Baca Juga:  Saeful Bahri Tak Penuhi Panggilan Terkait Hasto, KPK Ingatkan Kooperatif

Sementara itu, Muhammad Kadafi memilih tidak memberikan komentar secara langsung mengenai laporan ini.

“Ini karena berkenaan dengan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” kata Kadafi. HUM/GIT

TAGGED: Bandar Lampung, Bareksrim, DPR RI, KPK, Muhammad Kadafi, Universitas Malahayati, YATBL, Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Pemerintahan

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?