MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 3 Min Read
Share
Muhammad Kadafi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR RI Muhammad Kadafi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penerbitan ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, YATBL merupakan yayasan sah yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus yang dinilai sepihak karena tidak melibatkan pembina dan pengurus resmi.

Baca Juga:  Dinamika Pimpinan KPK Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dalam pergantian itu, Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor, menggantikan Dr. Achmad Farich, padahal masa jabatan Farich baru berakhir pada 14 Oktober 2024.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan statuta universitas dan anggaran dasar yayasan,” ujar Dendi dalam keterangan pers, Rabu 7 Mei 2025.

YATBL sempat menerbitkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr. Farich, namun belum terlaksana. “Hingga saat ini, Dr. Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” tegasnya.

Empat Dugaan Pelanggaran
YATBL mencantumkan empat poin utama dalam laporannya terhadap Muhammad Kadafi:

1. Penerbitan Ijazah Tanpa Hak
Pada November–Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter, meskipun ia tidak lagi sah sebagai rektor.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Kebangetan

2. Wisuda Tanpa Legalitas
Kadafi memimpin prosesi wisuda Universitas Malahayati pada 22 Februari 2025 tanpa dasar hukum yang sah.

3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, metode pembayaran mahasiswa diubah dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai berdasarkan Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25. Perubahan ini dinilai membuka peluang terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

4. Penyalahgunaan Jabatan
Kadafi disebut melakukan tindakan administratif dan keuangan tanpa landasan hukum, yang melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Dendi berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut dan melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana di lingkungan kampus, demi melindungi hak-hak mahasiswa dan dosen.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Sementara itu, Muhammad Kadafi memilih tidak memberikan komentar secara langsung mengenai laporan ini.

“Ini karena berkenaan dengan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” kata Kadafi. HUM/GIT

TAGGED: Bandar Lampung, Bareksrim, DPR RI, KPK, Muhammad Kadafi, Universitas Malahayati, YATBL, Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Menteri KKP Pingsan Saat Pelepasan Tiga Pegawai Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
24 Januari 2026
Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

Peristiwa

Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang

Peristiwa

KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?