MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolres Belawan AKBP Oloan Dinonaktifkan 1 Bulan Usai Tembak Remaja di Tol

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kapolda Sumut Irjenpol Whisnu Hermawan bersama Komisioner Kompolmas Choirul Anam saat diwawancarai di Polda Sumut.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dinonaktifkan buntut peristiwa penembakan dua remaja yang menyerang Oloan. Oloan dinonaktifkan selama satu bulan.

“Sesuai dengan arahan Mabes Polri, Pak Kapolres sebulan dulu dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan, karena yang menentukan jabatan Kapolres adalah Mabes Polri,” kata Kapolda Sumut Irjenpol Whisnu Hermawan Februanto di Polda Sumut, Selasa 6 Mei 2025.

Whisnu mengatakan pihaknya menempatkan Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman di Polres Pelabuhan Belawan untuk sementara waktu.

“Kami menempatkan satu perwira di sana dalam pelayanan, AKBP Wahyudi,” jelasnya.

Sebelumnya, Whisnu menyebut telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan. Dalam peristiwa tersebut, dua orang terkena tembakan hingga satu di antaranya tewas.

Baca Juga:  Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Tembak Kelompok Tawuran, Satu Remaja Tewas: Ini Fakta Terbarunya

“Untuk transparansinya, kami membuat tim khusus dari Polda Sumut yang diketuai oleh Pak Irwasda bersama propam, krimum, labfor untuk memastikan transparansi kejadian tersebut, tim sudah dibuat hari ini,” kata Whisnu di Polda Sumut, Senin 5 Mei 2025.

Whisnu menyebut timsus ini dibentuk untuk mendalami peristiwa penembakan itu. Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu mengatakan pihaknya juga melibatkan Kompolnas untuk memonitor kasus tersebut.

“Ini adalah langkah tegas pimpinan polri, bahwa dalam rangka penegakan hukum yang jelas, makanya melibatkan pidum, labfor, untuk memastikan apa yang terjadi secara nyata di lokasi pada hari minggu pagi itu, dan kita mengundang Kompolnas untuk bisa hadir dan memonitor hasilnya nanti,” ujarnya.

Baca Juga:  Kronologi Kapolres Belawan Tembak Remaja di Tol Belmera, 1 Tewas Usai Diserang Kelompok Tawuran

“Tapi yang paling penting adalah bahwa polri tetap menjaga keamanan masyarakat semuanya, keamanan jalur lintas di tol harus aman. Itulah yang disampaikan oleh Kapolres (Belawan) kepada kami pada saat awal, tapi bagaimanapun juga ada korban, kita harus sampaikan kepada masyarakat bahwa polri harus transparan,” sambung Whisnu. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Oloan Siahaan, Choirul Anam, Irjenpol Whisnu Hermawan, Kapolda Sumut, Kapolres Belawan, Komisioner Kompolmas, Polda Sumut, tembak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?