JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa Ijonk telah enam kali memesan vape mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand sejak tahun 2024.
“Sudah 6 kali dari 2024, ada dari Thailand dan Malaysia,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu 7 Mei 2025.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, hasil tes urine Ijonk menunjukkan negatif dari seluruh jenis narkoba. Polisi juga memastikan bahwa Ijonk tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kesehatan usai menjalani operasi, serta dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga pelaku lain, yakni BTR, EDS, dan ER. Dari hasil penyelidikan, Jonathan Frizzy diketahui membentuk grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk mengatur proses pengiriman vape etomidate dari luar negeri ke Jakarta.
“JF yang membuat grup itu. Di grup tersebut dibahas soal tiket, penginapan di Kuala Lumpur, hingga proses distribusi ke Jakarta,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombespol Ronald.
Jonathan Frizzy juga disebut sebagai pengontrol utama masuknya vape ilegal ini. Ia terlibat aktif dalam komunikasi saat barang sempat tertahan oleh Bea Cukai dan mengatur agar barang bisa keluar.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT