MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy 6 Kali Pesan Vape Obat Keras dari Malaysia dan Thailand

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa Ijonk telah enam kali memesan vape mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand sejak tahun 2024.

“Sudah 6 kali dari 2024, ada dari Thailand dan Malaysia,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu 7 Mei 2025.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, hasil tes urine Ijonk menunjukkan negatif dari seluruh jenis narkoba. Polisi juga memastikan bahwa Ijonk tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kesehatan usai menjalani operasi, serta dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Etomidate, Janji 'Aman' Berakhir Zonk

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga pelaku lain, yakni BTR, EDS, dan ER. Dari hasil penyelidikan, Jonathan Frizzy diketahui membentuk grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk mengatur proses pengiriman vape etomidate dari luar negeri ke Jakarta.

“JF yang membuat grup itu. Di grup tersebut dibahas soal tiket, penginapan di Kuala Lumpur, hingga proses distribusi ke Jakarta,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombespol Ronald.

Jonathan Frizzy juga disebut sebagai pengontrol utama masuknya vape ilegal ini. Ia terlibat aktif dalam komunikasi saat barang sempat tertahan oleh Bea Cukai dan mengatur agar barang bisa keluar.

Baca Juga:  Kejar-kejaran di Aceh Timur, Bareskrim Polri Tangkap Pengedar 18 Bungkus Sabu Asal Malaysia

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, Ijonk, Jonathan Frizzy, Polresta Bandara Soekarno Hatta, vape obat keras, zat etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara
2 November 2025
Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Korupsi

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?