MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jumran, prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis di Kalsel.
Ad imageAd image

BANJARBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) bernama Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 5 Mei 2025 di Pengadilan Militer.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, terungkap bahwa Jumran telah merancang pembunuhan korban secara matang, bermula dari hubungan pribadi keduanya yang berawal dari media sosial.

Korban dan terdakwa pertama kali berkenalan melalui media sosial, dan hubungan mereka semakin dekat hingga melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Banjarbaru. Namun, peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban pada Januari 2025, yang kemudian meminta Jumran bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

Keluarga kedua belah pihak akhirnya menyepakati pernikahan yang akan digelar pada 11 Mei 2025, dengan mahar Rp 50 juta. Namun, Jumran mengaku merasa tertekan dan tidak mencintai korban, hingga muncul niat untuk membunuh.

“Jumran merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja, namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya,” ujar Letkol Sunandi saat membacakan dakwaan.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, Jumran sempat berniat meracuni korban, namun niat itu gagal. Setelah dimutasi ke Balikpapan, niat membunuh muncul kembali.

Jumran kemudian menyusun rencana dan melaksanakan aksinya pada 22 Maret 2025, dengan menempuh perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus. Ia menyewa sebuah mobil yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan dan menjadi barang bukti utama.

Baca Juga:  Anggota Ormas di Depok Diduga Minum Miras Bareng Pelaku Sebelum Dibunuh

Letkol Sunandi menyatakan bahwa tindakan Jumran memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Dengan dakwaan ini, Jumran terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: banjarbaru, bunuh, jurnalis, jurnalis wanita, Kriminal, oknum TNI pembunuhan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, pembunuhan berencana Banjarbaru, prajurit TNI AL, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?