MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jumran, prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis di Kalsel.
Ad imageAd image

BANJARBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) bernama Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 5 Mei 2025 di Pengadilan Militer.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, terungkap bahwa Jumran telah merancang pembunuhan korban secara matang, bermula dari hubungan pribadi keduanya yang berawal dari media sosial.

Korban dan terdakwa pertama kali berkenalan melalui media sosial, dan hubungan mereka semakin dekat hingga melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Banjarbaru. Namun, peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban pada Januari 2025, yang kemudian meminta Jumran bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Baca Juga:  Pegi Akan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Keluarga kedua belah pihak akhirnya menyepakati pernikahan yang akan digelar pada 11 Mei 2025, dengan mahar Rp 50 juta. Namun, Jumran mengaku merasa tertekan dan tidak mencintai korban, hingga muncul niat untuk membunuh.

“Jumran merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja, namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya,” ujar Letkol Sunandi saat membacakan dakwaan.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, Jumran sempat berniat meracuni korban, namun niat itu gagal. Setelah dimutasi ke Balikpapan, niat membunuh muncul kembali.

Jumran kemudian menyusun rencana dan melaksanakan aksinya pada 22 Maret 2025, dengan menempuh perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus. Ia menyewa sebuah mobil yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan dan menjadi barang bukti utama.

Baca Juga:  PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini

Letkol Sunandi menyatakan bahwa tindakan Jumran memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Dengan dakwaan ini, Jumran terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: banjarbaru, bunuh, jurnalis, jurnalis wanita, Kriminal, oknum TNI pembunuhan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, pembunuhan berencana Banjarbaru, prajurit TNI AL, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

NASIONAL

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025
Kontroversi Podcast Abraham Samad Berujung Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
14 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Korupsi

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?