MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas terkait dugaan korupsi minyak goreng (migor). Ketiga tersangka tersebut kini juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga tersangka itu adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License dari Wilmar Group.

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, serta sebagai tersangka dalam TPPU. Marcella Santoso ditetapkan sejak 23 April 2025, sedangkan Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei ditetapkan sejak 17 April 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterkaitan antara perbuatan pidana dengan aset yang dimiliki para tersangka. Sejumlah aset dan rekening milik mereka juga telah disita dan diblokir.

“Tentu alasan penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan pidana dengan aset para tersangka, sehingga ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” lanjut Harli.

Kejagung juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan pihak lain yang diuntungkan dari hasil kejahatan, termasuk beneficial owner, mereka juga akan disasar.

Ketiganya sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Skandal ini bermula dari pertemuan antara Ariyanto Bakri, pengacara terdakwa korporasi, dengan panitera Wahyu Gunawan (WG).

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

Wahyu menyampaikan bahwa perkara tersebut harus “diurus” agar putusannya tidak memberatkan. Ariyanto kemudian meneruskan permintaan itu kepada Marcella, yang selanjutnya menemui Muhammad Syafei untuk menyiapkan dana pengurusan perkara.

Hasilnya, Muhammad Syafei menyanggupi dana sebesar Rp60 miliar, yang kemudian mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN)—saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Dana tersebut juga diduga mengalir ke tiga majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas.

Skandal suap ini menyeret total delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi. Berikut daftarnya:

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakpus

Baca Juga:  Kejagung Periksa OC Kaligis Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

2. Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim

3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim

4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim

5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera

6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara

7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) – Petinggi Wilmar Group

Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai dan akan terus dikembangkan untuk menyingkap seluruh aliran dana haram dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT

TAGGED: Agam Syarif Baharudin, ali muhtarom, ⁠Ariyanto Bakri, Djuyamto, Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, ⁠Marcella Santoso, Muhammad Arif Nuryanta, Muhammad Syafei, suap, TPPU, vonis bebas, Wahyu Gunawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?