MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejar-kejaran di Aceh Timur, Bareskrim Polri Tangkap Pengedar 18 Bungkus Sabu Asal Malaysia

Publisher: Redaktur 4 Mei 2025 2 Min Read
Share
Tersangka pengedar sabu di Aceh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa 18 bungkus sabu di wilayah Aceh Timur, Aceh, pada Senin malam 28 April 2025.

Penangkapan ini berlangsung dramatis setelah petugas sempat melakukan kejar-kejaran dengan tersangka yang mencoba melarikan diri dan membuang sebagian barang bukti.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jaringan internasional yang memasukkan sabu dari Malaysia melalui jalur laut di Aceh.

Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan mendapati bahwa tersangka S melakukan transaksi narkoba di wilayah Langsa, Aceh.

“Pada Senin, 28 April 2025, pukul 23.20 WIB, terjadi transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus di Langsa,” ungkap Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Minggu 4 Mei 2025.

Baca Juga:  Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Tim gabungan yang terdiri dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke arah Kabupaten Aceh Timur.

“Saat dikejar, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti ke jalan. Tim berhasil mengamankan 10 bungkus sabu yang dibuang,” lanjut Brigjenpol Eko.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Medan–Banda Aceh, wilayah Kabupaten Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 8 bungkus sabu tambahan yang masih disembunyikan tersangka.

Dengan demikian, total 18 bungkus sabu berhasil diamankan, yang diduga berasal dari jaringan penyelundupan sabu internasional via Malaysia.

Baca Juga:  KPK Gelar OTT Dugaan Korupsi Importasi di Kantor Bea Cukai

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, dan menyidik kasus ini hingga tuntas,” tegas Brigjenpol Eko. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, jaringan narkoba internasional, kejar-kejaran narkoba Aceh Timur, pengedar sabu Aceh, pengungkapan sabu Bareskrim 2025, Polda Aceh, Polres Langsa, sabu dari Malaysia, Satgas NIC Bareskrim Polri, transaksi sabu Langsa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?