MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Tersebar hingga Jatim dan Lampung

Publisher: Redaktur 2 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap 31 anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria asal Jepara berinisial S (21 tahun).

Para korban tersebar di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, dan Lampung, dengan mayoritas korban berasal dari wilayah Jepara.

“Korban berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombespol Dwi Subagio, Jumat 2 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku merekam semua aksi pemerkosaan yang dilakukannya. Lebih mengejutkan lagi, video-video tersebut disimpan berdasarkan nama masing-masing korban.

“Semua kegiatan direkam, divideokan, dan disimpan per orang berdasarkan namanya. Ini jelas pelaku predator seks,” kata Dwi.

Baca Juga:  Bareskrim Sebut Lab 1,2 Ton Ganja Sinte di Malang Terbesar Se-Indonesia

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah satu korban hampir melakukan bunuh diri akibat diancam oleh pelaku. Dwi menyebutkan hal ini menunjukkan betapa berat tekanan psikologis yang dialami para korban.

“Ada korban yang saat diancam pelaku sampai berusaha bunuh diri. Kasihan korbannya,” lanjutnya.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dengan anak perempuan, untuk lebih waspada terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Platform seperti WhatsApp, Telegram, dan media sosial lainnya dapat menjadi pintu masuk predator seksual.

“Kami minta masyarakat, terutama orang tua, tolong kontrol anak-anaknya dalam menggunakan media sosial,” tegas Dwi.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang, Timpora Semarang Rapatkan Barisan

Dwi menambahkan bahwa pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerat bujuk rayu predator seks yang bisa menghancurkan masa depan mereka.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan seksual terhadap anak ke pihak berwajib. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan korban bisa diselamatkan dan pelaku dihukum setimpal.

“Kalau anak menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tutup Dwi. HUM/GIT

TAGGED: Dirreskrimum, Jawa Timur, Jepara, Kombespol Dwi Subagio, Lampung, pemerkosaan, Polda Jawa Tengah, predator seks, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Hukum

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?