MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Identitas 8 Tahanan Polres Lahat yang Kabur Bobol Tembok Pakai Obeng

Publisher: Redaktur 28 April 2025 2 Min Read
Share
Sel tahanan yang dijebol dengan obeng oleh para tersangka yang kabur (Foto: Istimewa/Polres Lahat)
Ad imageAd image

LAHAT, Memoindonesia.co.id – Delapan tahanan Polres Lahat, Sumatra Selatan, melarikan diri dengan cara membobol tembok menggunakan obeng yang telah dimodifikasi. Para tahanan tersebut merupakan pelaku kasus narkoba dan tindak pidana umum.

Delapan tahanan yang kabur yakni Popo Pandri (32), warga Desa Muara Pinang; Irfan Suryadi (24), warga Desa Batai; Erlan Purnomo (29), warga Desa Lubuk Tabun; Dika Cahyadi (37), warga Desa Sukamarga; dan Andre Suwardi (25), warga Desa Teluk Lubuk. Kelima tahanan tersebut merupakan tahanan kasus narkoba.

Sementara tersangka kasus kriminal umum, ialah Saputra (23), warga Desa Padang; Jimi (23), warga Desa Padang; dan Harliko (28), warga Desa Sawah.

Baca Juga:  Renovasi Tahap 2 Rampung, Rutan Medaeng Surabaya Lakukan Redistribusi Penghuni

Para tahanan menjebol dinding kamar mandi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Kamar mandi terletak di bagian samping gedung Tahti.

“Dinding kamar mandi tersebut mengarah ke area parkir belakang Mapolres Lahat,” kata Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, Senin 28 April 2025.

Para tersangka yang kabur ini tidak terekam kamera CCTV. Hal ini karena area tersebut tidak terjangkau kamera pengawas.

“Setelah berhasil menjebol tembok kamar mandi, para tersangka langsung menyusup ke area pepohonan di belakang mapolres,” ungkapnya.

Saat ini, dinding kamar mandi yang sempat dijebol para tersangka sudah selesai diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa terulang. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
TAGGED: bobol tembok, identitas, obeng, polres lahat, Tahanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?