MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK: Saya Capek, Ingin Punya Masa Depan

Publisher: Redaktur 26 April 2025 1 Min Read
Share
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ menangis setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Windy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berharap dirinya hanya sebagai korban dalam kasus ini.

“Semoga orang-orang dilembutkan hatinya, aku di sini mudah-mudahan cuma korban,” ucap Windy di gedung Merah Putih KPK, Kamis 24 April 2025.

Dengan mata berkaca-kaca, Windy mengaku lelah secara fisik dan mental akibat proses hukum yang dijalaninya.

“Saya capek, cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga, pekerjaan saya rusak semua. Saya ingin punya masa depan,” ujarnya lirih.

Baca Juga:  Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji dalam Bidikan KPK

Windy diperiksa selama sekitar tiga jam dalam kondisi yang tidak fit. Ia mengatakan, pemeriksaan masih seputar dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan.

“Iya masih soal TPPU. Untuk detailnya, silakan tanya ke penyidik,” katanya singkat.

Meski telah berstatus tersangka, hari ini Windy diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan masih menjadi tersangka dalam perkara TPPU. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 3,88 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dipenuhi. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, KPK, mantan sekretaris MA, TPPU, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?