MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saksi Sidang Hasto Ungkap Penyerahan Uang Rp 400 Juta ke Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Publisher: Redaktur 25 April 2025 2 Min Read
Share
Sidang kasus Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, saksi Moh Ilham Yulianto mengungkap fakta mengejutkan.

Sopir pribadi mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, itu mengaku pernah menerima dan menyerahkan uang senilai Rp 400 juta terkait perkara Harun Masiku.

Ilham menyebut uang tersebut berasal dari Donny Tri Istiqomah—pengacara yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ilham kemudian menyerahkan uang kepada mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, atas perintah Saeful.

“Uang dimasukkan ke dalam amplop. Saya diminta menyerahkannya ke Bu Tio di sebuah mal kawasan Jakarta Pusat. Bentuknya pecahan 1.000 dolar Singapura,” ujar Ilham dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Agustiani Tio dan Saeful Bahri diketahui merupakan mantan terpidana kasus Harun Masiku yang telah menjalani hukuman.

Ilham juga mengaku pernah menerima tas ransel hitam berisi uang dari Donny. “Tasnya diminta dimasukkan ke mobil Pak Saeful. Di dalamnya ada plastik transparan berisi pecahan Rp 100 ribu. Belakangan saya tahu isinya Rp 400 juta,” jelas Ilham.

Selain itu, saksi juga menyebut pernah diminta seseorang bernama Geri untuk menaruh koper di kamar Saeful saat yang bersangkutan sedang berada di Singapura. Namun, Ilham mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut.

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Hasto disebut memerintahkan Harun agar merendam ponselnya dan bersembunyi di kantor DPP PDI-P guna menghindari pelacakan.

Baca Juga:  Staf Hasto Kristiyanto PDI-P Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Saksi

Selain itu, Hasto juga didakwa memberi suap senilai Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah menjadi tersangka, Saeful sudah divonis, dan Harun Masiku masih buron. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, DPR, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU, PAW, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?