SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aiptu LC, oknum polisi dari Polres Pacitan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Ia dinyatakan terbukti mencabuli dan menyetubuhi seorang tahanan perempuan berinisial PW yang berada dalam pengawasannya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengungkapkan, keputusan ini diambil dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim pada 23 April 2025. LC sebelumnya dilaporkan pada 12 April 2025 dan telah menjalani penempatan khusus selama 12 hari.
“Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ini adalah bentuk pemecatan, bukan hanya pencopotan jabatan,” tegas Jules dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Kamis 24 April 2025, didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan.
Jules menambahkan bahwa LC dinilai melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan tercela terhadap tahanan perempuan. Setelah keputusan sidang etik, LC langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim karena juga terlibat dalam kasus pidana lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng citra kepolisian dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak tahanan, terutama perempuan. HUM/GIT