JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Ayu Aulia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil (RK) terhadap Lisa Mariana. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 April 2025.
Meski enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, Ayu menyebut dirinya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik dan merasa nyaman selama proses berlangsung.
“Rahasia,” ucap Ayu saat ditanya wartawan soal isi pemeriksaan.
“Pertanyaannya 30. Biasa aja, fun-fun aja. Kooperatif sebagai warga Indonesia karena kan kita memang pada dasarnya menguak suatu kebenaran,” lanjutnya.
Pemilik akun Instagram @ayuandiyantiaulia itu menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik.
“Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan,” kata Ayu.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lisa dituding menyebarkan informasi palsu yang menyebut dirinya memiliki anak dari RK.
“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, Sabtu 19 April 2025.
Muslim menegaskan bahwa informasi yang disebarkan Lisa belum memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai merugikan nama baik RK dan keluarganya.
“Eskalasi tuduhan semakin meluas dan merugikan nama baik Pak RK serta keluarga. Jalur hukum dipilih untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan adil,” jelasnya. HUM/GIT