SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal kembali mencuat. Salah satu dari 31 eks karyawan, Peter, mengaku diminta menebus ijazahnya senilai Rp 2 juta, padahal selama bekerja hanya menerima gaji Rp 80 ribu per hari atau sekitar Rp 2.080.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Peter mengatakan dirinya sengaja membuat kesalahan agar bisa keluar dari perusahaan yang menurutnya menerapkan berbagai kebijakan kerja tidak adil, seperti pemotongan gaji untuk Salat Jumat, tidak adanya lembur, dan pemotongan gaji dua kali lipat jika absen.
“Saya kira setelah keluar ijazah saya dikembalikan, tapi malah diminta bayar Rp 2 juta. Alasan perusahaan, itu aturan mereka,” kata Peter.
Peter juga menuturkan, rekan-rekan Muslimnya harus rela gajinya dipotong Rp 10 ribu setiap kali menunaikan Salat Jumat, dan jika absen sehari, potongan mencapai Rp 150 ribu—padahal gaji hariannya hanya Rp 80 ribu.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyusul puluhan eks karyawan lain yang mengalami hal serupa. Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai melanggar hak dasar pekerja dan kini dalam proses penanganan pihak berwenang. HUM/GIT