MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gaji di Bawah UMK, Eks Karyawan UD Sentosa Seal Diminta Tebus Ijazah Rp 2 Juta

Publisher: Redaktur 20 April 2025 1 Min Read
Share
Eks karyawan UD Sentosa Seal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal kembali mencuat. Salah satu dari 31 eks karyawan, Peter, mengaku diminta menebus ijazahnya senilai Rp 2 juta, padahal selama bekerja hanya menerima gaji Rp 80 ribu per hari atau sekitar Rp 2.080.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.

Peter mengatakan dirinya sengaja membuat kesalahan agar bisa keluar dari perusahaan yang menurutnya menerapkan berbagai kebijakan kerja tidak adil, seperti pemotongan gaji untuk Salat Jumat, tidak adanya lembur, dan pemotongan gaji dua kali lipat jika absen.

“Saya kira setelah keluar ijazah saya dikembalikan, tapi malah diminta bayar Rp 2 juta. Alasan perusahaan, itu aturan mereka,” kata Peter.

Baca Juga:  Komisi IX DPR: Perusahaan Potong Gaji Karyawan Saat Salat Jumat Bisa Dipidana

Peter juga menuturkan, rekan-rekan Muslimnya harus rela gajinya dipotong Rp 10 ribu setiap kali menunaikan Salat Jumat, dan jika absen sehari, potongan mencapai Rp 150 ribu—padahal gaji hariannya hanya Rp 80 ribu.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyusul puluhan eks karyawan lain yang mengalami hal serupa. Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai melanggar hak dasar pekerja dan kini dalam proses penanganan pihak berwenang. HUM/GIT

TAGGED: eks karyawan tuntut hak, gaji di bawah UMK Surabaya, Ijazah ditahan perusahaan, Kasus UD Sentoso Seal, laporan Polres Tanjung Perak, pekerja tidak digaji layak, pelanggaran ketenagakerjaan, pemotongan gaji salat jumat, Penahanan Ijazah Karyawan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari
14 Oktober 2025
55 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 9 Jenazah di Kamar Mayat
14 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari
14 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Menteri Imipas: Seluruh Visa Delegasi Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik Telah Dibatalkan
12 Oktober 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Asep Heri
Kakanwil BPN Jatim Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80
12 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan

Peristiwa

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia

Peristiwa

Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Peristiwa

Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?