MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gaji di Bawah UMK, Eks Karyawan UD Sentosa Seal Diminta Tebus Ijazah Rp 2 Juta

Publisher: Redaktur 20 April 2025 1 Min Read
Share
Eks karyawan UD Sentosa Seal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal kembali mencuat. Salah satu dari 31 eks karyawan, Peter, mengaku diminta menebus ijazahnya senilai Rp 2 juta, padahal selama bekerja hanya menerima gaji Rp 80 ribu per hari atau sekitar Rp 2.080.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.

Peter mengatakan dirinya sengaja membuat kesalahan agar bisa keluar dari perusahaan yang menurutnya menerapkan berbagai kebijakan kerja tidak adil, seperti pemotongan gaji untuk Salat Jumat, tidak adanya lembur, dan pemotongan gaji dua kali lipat jika absen.

“Saya kira setelah keluar ijazah saya dikembalikan, tapi malah diminta bayar Rp 2 juta. Alasan perusahaan, itu aturan mereka,” kata Peter.

Baca Juga:  Legislator Desak Pemerintah Tindak Perusahaan yang Diduga Potong Gaji Karyawan Salat Jumat dan Tahan Ijazah

Peter juga menuturkan, rekan-rekan Muslimnya harus rela gajinya dipotong Rp 10 ribu setiap kali menunaikan Salat Jumat, dan jika absen sehari, potongan mencapai Rp 150 ribu—padahal gaji hariannya hanya Rp 80 ribu.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyusul puluhan eks karyawan lain yang mengalami hal serupa. Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai melanggar hak dasar pekerja dan kini dalam proses penanganan pihak berwenang. HUM/GIT

TAGGED: eks karyawan tuntut hak, gaji di bawah UMK Surabaya, Ijazah ditahan perusahaan, Kasus UD Sentoso Seal, laporan Polres Tanjung Perak, pekerja tidak digaji layak, pelanggaran ketenagakerjaan, pemotongan gaji salat jumat, Penahanan Ijazah Karyawan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?