JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menanggapi serius dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang memotong gaji karyawan saat menjalankan ibadah Salat Jumat, menahan ijazah pekerja, serta membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menekankan bahwa perusahaan yang memotong gaji karyawan karena menjalankan ibadah Salat Jumat telah melanggar hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
“Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah UMR, memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Ashabul, Sabtu 19 April 2025.
Ashabul menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar gaji di bawah UMR dan menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.
Ia menambahkan bahwa pemotongan gaji karena Salat Jumat juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan memberikan waktu yang cukup untuk ibadah.
“Tindakan seperti ini melanggar Pasal 80 UU Ketenagakerjaan serta Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional pekerja,” tegasnya.
Ashabul mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
“Kami mendesak agar Kemenaker bertindak tegas. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja,” kata Ashabul.
Ashabul juga mengimbau para pekerja untuk berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang mereka alami agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami mengajak para pekerja untuk melaporkan bila ada pelanggaran yang terjadi. Komisi IX DPR akan terus mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentoso Seal, yang bergerak di bidang suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya. Perusahaan ini dikritik DPRD Surabaya karena diduga menahan ijazah karyawan, melakukan pemotongan gaji saat Salat Jumat, dan bahkan melakukan penyekapan terhadap beberapa pekerja.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, dalam sebuah hearing menyampaikan bahwa metode kerja perusahaan tersebut tidak manusiawi.
“Ada dugaan karyawan disekap, gajinya dipotong saat Salat Jumat, dan ijazah ditahan. Ini persoalan perikemanusiaan juga,” tegas Kadir. HUM/GIT