SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Budi Hartanto, memastikan program percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat ibadah di wilayah kerjanya berjalan dengan baik.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan legalitas atas tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Pada Rabu, 16 April 2025, bertempat di Kecamatan Rungkut, Budi turun langsung meninjau proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Tim Puldatan (Pengumpulan Data Pertanahan) dari Kantor Pertanahan Surabaya II.

“Kami, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, siap bekerja keras demi mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah ini,” ujar Budi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Budi mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat yang dipercaya untuk mengurus dokumen tanah wakaf, agar saling bahu-membahu demi terwujudnya sertifikasi tanah wakaf secara menyeluruh.
“Wilayah kerja kami mencakup 15 kecamatan dan 79 kelurahan. Kami berharap seluruh tanah wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah dapat segera memiliki sertifikat dan status hukum yang jelas. Untuk itu, kami sangat membutuhkan kerja sama semua pihak,” tambahnya.
Ia menargetkan, setiap kelurahan dapat menyertifikatkan minimal 10 bidang tanah wakaf. Dengan demikian, diharapkan sebanyak 790 rumah ibadah di wilayah Surabaya II dapat segera bersertifikat.
“Semoga target kami untuk menyelesaikan proses sertifikasi ini pada bulan September tahun ini bisa tercapai,” pungkas Budi. HUM/CAK