MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ramai Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Karyawan Dipaksa Pilih Gaji Dipotong Rp 2 Juta atau Serahkan Ijazah

Publisher: Redaktur 14 April 2025 2 Min Read
Share
Korban penahanan ijazah di Surabaya (Foto: Tangkapan layar)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Praktik dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru terjadi di Surabaya, melibatkan perusahaan bernama UD Sentoso Seal yang diduga memaksa calon karyawan memilih antara pemotongan gaji sebesar Rp 2 juta atau menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban bernama Faiz menceritakan pengalamannya melalui video yang viral di akun Instagram @cakj1.

Dalam video tersebut, Faiz mengungkap bahwa ia diminta memilih opsi penahanan ijazah atau pemotongan gaji selama dua bulan, masing-masing Rp 1 juta per bulan, saat proses wawancara kerja.

“Ditanya, ‘Mas pilih yang mana, penahanan ijazah atau potong gaji Rp 2 juta?’ Karena tidak punya uang, saya pilih gaji dipotong,” ujar Faiz dalam video yang diunggah pada Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga:  Diwaduli Parkir Tepi Jalan, Armuji Minta Tarif Sesuai dengan yang Sudah Ditetapkan

Tak hanya itu, Faiz juga mengaku diminta menyerahkan KTP asli sebagai jaminan tambahan, sementara ia menerima gaji sebesar Rp 2 juta per bulan tanpa tunjangan makan maupun transportasi.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung merespons kasus ini. Ia menyebut Faiz merupakan salah satu dari puluhan korban yang melapor setelah kasus UD Sentoso Seal viral. Bahkan, Armuji mengungkap bahwa pihaknya telah menerima lebih dari 20 pengaduan serupa.

“Ini bukan kasus tunggal. Setelah video sidak kami viral, makin banyak korban melapor. Semalam 12 orang, sekarang sudah lebih dari 20 orang,” kata Armuji saat diwawancarai pada Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga:  Ini Ekspresi Eri-Armuji Menyambut Kemenangan Klub Persebaya

Menurutnya, para korban membawa bukti fisik berupa surat tanda terima penahanan ijazah yang ditandatangani oleh pihak perusahaan.

Ia menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi terkait akan segera memeriksa perizinan dan prosedur perekrutan di perusahaan tersebut.

“Ini harus ditindak serius. Sudah banyak yang resign tapi ijazah belum juga dikembalikan,” tegasnya.

Penahanan ijazah oleh perusahaan secara sepihak tanpa dasar hukum merupakan praktik yang melanggar hak pekerja dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Armuji mendesak agar pemerintah daerah dan instansi penegak hukum segera mengusut tuntas praktik ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di Surabaya. HUM/GIT

Baca Juga:  Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten Penahanan Ijazah
TAGGED: Armuji, Cak Ji, Disnaker, Ijazah, Tahan Ijazah, UD Sentoso Seal, Wakil Wali Kota Surabaya, Wawali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?