MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita Ferrari, Valas, dan Mobil Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Publisher: Redaktur 13 April 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers Kejagung di kasus suap ke Ketua PN Jaksel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita antara lain berupa valuta asing (valas), serta mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Mercedes-Benz, Nissan GT-R, dan Lexus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang ditemukan termasuk dokumen dan uang yang mengarah pada tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Dugaan suap ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO): Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga:  Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Ketiga korporasi itu sebelumnya dituntut membayar uang pengganti besar—Wilmar Group Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 4,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937 miliar—namun dinyatakan lepas oleh majelis hakim dalam putusan pada 19 Maret 2025.

Kejagung mengungkap bahwa vonis tersebut diduga kuat diatur melalui suap senilai Rp 60 miliar. Tersangka utama yang telah ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, dua pengacara korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop

“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa MAN menerima uang Rp 60 miliar untuk mengatur agar putusan vonis terhadap tiga korporasi tersebut dinyatakan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Qohar, Sabtu, 12 April 2025.

Detail Barang Bukti yang Disita Kejagung:
Uang tunai:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10,8 juta (dari rumah Wahyu Gunawan)

2. SGD 3.400, USD 600, Rp 11,1 juta (di mobil Wahyu Gunawan)

3. Rp 136,95 juta (dari rumah Ariyanto)

Dalam tas Muhammad Arif Nuryanta:

1. Amplop berisi 65 lembar SGD 1.000

2. Amplop berisi 72 lembar USD 100

Baca Juga:  Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

3. Dompet berisi campuran valas (USD, SGD, RM) dan rupiah

Mobil mewah:

1. Ferrari Spider, disita dari rumah Ariyanto

2. Nissan GT-R, dari rumah Ariyanto

3. Mercedes-Benz, dari rumah Ariyanto

4. Lexus, dari rumah Ariyanto

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan beberapa daerah luar provinsi. Penyidikan masih berlanjut, termasuk terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas tersebut. HUM/GIT

TAGGED: ferrari, Kejagung, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Korupsi Minyak Goreng, Lexus, Mercedes-Benz, Muhammad Arif Nuryanta, Musim Mas Group, Nissan GT-R, Permata Hijau Group, valas, Vonis Lepas, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Headlines

Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?