MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita Ferrari, Valas, dan Mobil Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Publisher: Redaktur 13 April 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers Kejagung di kasus suap ke Ketua PN Jaksel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita antara lain berupa valuta asing (valas), serta mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Mercedes-Benz, Nissan GT-R, dan Lexus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang ditemukan termasuk dokumen dan uang yang mengarah pada tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Dugaan suap ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO): Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga:  Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Ketiga korporasi itu sebelumnya dituntut membayar uang pengganti besar—Wilmar Group Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 4,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937 miliar—namun dinyatakan lepas oleh majelis hakim dalam putusan pada 19 Maret 2025.

Kejagung mengungkap bahwa vonis tersebut diduga kuat diatur melalui suap senilai Rp 60 miliar. Tersangka utama yang telah ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, dua pengacara korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa MAN menerima uang Rp 60 miliar untuk mengatur agar putusan vonis terhadap tiga korporasi tersebut dinyatakan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Qohar, Sabtu, 12 April 2025.

Detail Barang Bukti yang Disita Kejagung:
Uang tunai:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10,8 juta (dari rumah Wahyu Gunawan)

2. SGD 3.400, USD 600, Rp 11,1 juta (di mobil Wahyu Gunawan)

3. Rp 136,95 juta (dari rumah Ariyanto)

Dalam tas Muhammad Arif Nuryanta:

1. Amplop berisi 65 lembar SGD 1.000

2. Amplop berisi 72 lembar USD 100

Baca Juga:  Helena Lim, Crazy Rich Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Uang Miliaran Disita

3. Dompet berisi campuran valas (USD, SGD, RM) dan rupiah

Mobil mewah:

1. Ferrari Spider, disita dari rumah Ariyanto

2. Nissan GT-R, dari rumah Ariyanto

3. Mercedes-Benz, dari rumah Ariyanto

4. Lexus, dari rumah Ariyanto

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan beberapa daerah luar provinsi. Penyidikan masih berlanjut, termasuk terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas tersebut. HUM/GIT

TAGGED: ferrari, Kejagung, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Korupsi Minyak Goreng, Lexus, Mercedes-Benz, Muhammad Arif Nuryanta, Musim Mas Group, Nissan GT-R, Permata Hijau Group, valas, Vonis Lepas, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Korupsi

Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?