MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita Ferrari, Valas, dan Mobil Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Publisher: Redaktur 13 April 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers Kejagung di kasus suap ke Ketua PN Jaksel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita antara lain berupa valuta asing (valas), serta mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Mercedes-Benz, Nissan GT-R, dan Lexus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang ditemukan termasuk dokumen dan uang yang mengarah pada tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Dugaan suap ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO): Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga:  KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

Ketiga korporasi itu sebelumnya dituntut membayar uang pengganti besar—Wilmar Group Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 4,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937 miliar—namun dinyatakan lepas oleh majelis hakim dalam putusan pada 19 Maret 2025.

Kejagung mengungkap bahwa vonis tersebut diduga kuat diatur melalui suap senilai Rp 60 miliar. Tersangka utama yang telah ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, dua pengacara korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris Hadapi Kejagung, Ada Apa?

“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa MAN menerima uang Rp 60 miliar untuk mengatur agar putusan vonis terhadap tiga korporasi tersebut dinyatakan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Qohar, Sabtu, 12 April 2025.

Detail Barang Bukti yang Disita Kejagung:
Uang tunai:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10,8 juta (dari rumah Wahyu Gunawan)

2. SGD 3.400, USD 600, Rp 11,1 juta (di mobil Wahyu Gunawan)

3. Rp 136,95 juta (dari rumah Ariyanto)

Dalam tas Muhammad Arif Nuryanta:

1. Amplop berisi 65 lembar SGD 1.000

2. Amplop berisi 72 lembar USD 100

Baca Juga:  MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap

3. Dompet berisi campuran valas (USD, SGD, RM) dan rupiah

Mobil mewah:

1. Ferrari Spider, disita dari rumah Ariyanto

2. Nissan GT-R, dari rumah Ariyanto

3. Mercedes-Benz, dari rumah Ariyanto

4. Lexus, dari rumah Ariyanto

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan beberapa daerah luar provinsi. Penyidikan masih berlanjut, termasuk terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas tersebut. HUM/GIT

TAGGED: ferrari, Kejagung, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Korupsi Minyak Goreng, Lexus, Mercedes-Benz, Muhammad Arif Nuryanta, Musim Mas Group, Nissan GT-R, Permata Hijau Group, valas, Vonis Lepas, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja

Pemerintahan

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim

Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?