BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kasus pemerkosaan menggemparkan terjadi di lingkungan medis. Priguna Anugerah (31), seorang dokter residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien dengan modus pemeriksaan medis melalui pembiusan.
Korban berinisial FH (21) mengalami kejadian memilukan itu dalam kondisi tidak sadar, setelah menerima infus berisi cairan yang disuntikkan oleh tersangka. Aksi bejat itu terjadi pada Rabu dini hari, 10 April 2025 pukul 01.00 WIB, di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu menusukkan jarum infus ke tangan kiri dan kanan korban hingga 15 kali. Jarum tersebut disambungkan ke selang infus, di mana tersangka kemudian menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri.
“Beberapa menit setelah disuntikkan cairan, korban pusing dan tak sadarkan diri,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu 10 April 2025.
Saat korban tersadar sekitar pukul 04.00 WIB, ia diminta kembali mengganti pakaian dan kembali ke ruang IGD. Namun, FH mulai curiga dan menyadari ada yang tidak beres, terutama setelah merasakan sakit saat buang air kecil. Ia langsung menceritakan kejadian ini kepada sang ibu.
Dirkrimum Polda Jabar Kombespol Surawan menyebutkan, aksi pelaku tidak terpantau karena dilakukan di lantai 7 Gedung MCHC yang masih baru dibangun dan belum resmi digunakan oleh rumah sakit.
“Itu ruangan belum dipakai, baru dibangun. Rencananya untuk operasi khusus perempuan. Karena belum digunakan, tidak ada pengawasan,” kata Surawan.
Kondisi ruangan yang belum beroperasi tersebut memberikan celah bagi tersangka untuk melakukan aksi keji tanpa terdeteksi sistem pengawasan rumah sakit.
Saat ini, Priguna Anugerah telah diamankan oleh pihak kepolisian dan penyidikan terus dilakukan. Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius karena menyangkut tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasien di lingkungan rumah sakit. HUM/GIT