MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

Publisher: Redaktur 9 April 2025 1 Min Read
Share
Lucky Hakim usai diperiksa Kemendagri terkait liburan ke Jepang tanpa izin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadapi konsekuensi serius usai berlibur ke Jepang pada 2-7 April 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky Hakim telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama dua jam dan menjawab 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke luar negeri.

Dalam keterangannya, Lucky menyatakan bahwa liburannya merupakan agenda pribadi bersama keluarga dan dibiayai menggunakan dana pribadi, tanpa menggunakan fasilitas negara.

Namun, ia mengakui tidak mengajukan izin resmi dan menganggap cuti bersama bukan hari kerja kepala daerah, yang kini disadarinya sebagai kekeliruan.

“Saya pergi menggunakan dana pribadi. Saya akui, ini kesalahan saya karena tidak meminta izin terlebih dahulu,” ujar Lucky Hakim usai diperiksa di Jakarta, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga:  Wabup Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri soal Mutasi 61 ASN

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri, sesuai Pasal 76 Ayat (1) huruf i UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan cuti dan perjalanan dinas. “Aturan sudah sangat jelas. Ini harus jadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya,” tegas Bima Arya. HUM/GIT

TAGGED: berlibur, Bima Arya, Bupati Indramayu, Jepang, Kemendagri, Lucky Hakim, Wakil Menteri Dalam Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
Jawa Timur

HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?