MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Guru Besar UGM Tersandung Skandal Kekerasan Seksual, Terancam Skors atau Pemberhentian Tetap

Publisher: Redaktur 6 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nasib Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Edy Meiyanto (EM), yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, masih menunggu keputusan akhir dari pihak rektorat.

Kasus ini menjadi sorotan karena EM disebut melakukan pelecehan dengan modus bimbingan skripsi dan diskusi ilmiah.

Berdasarkan hasil investigasi internal, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sanksi yang tengah dipertimbangkan berkisar antara skorsing hingga pemecatan tetap.

Namun karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru besar aktif, proses pemberian sanksi tidak bisa serta-merta. Koordinasi dengan sejumlah kementerian menjadi syarat administrasi.

Baca Juga:  7 Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Selamat Dikawal Pulang Pasca Kecelakaan di Tol Solo-Kertosono

“Karena statusnya PNS dan guru besar, maka sanksi tidak bisa diputuskan sepihak. Tapi Kementerian Pendidikan sudah memberikan kewenangan kepada pihak kampus,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, Sabtu 6 April 2025.

Menurut Andi, keputusan resmi baru akan diumumkan setelah libur Idulfitri 2025. Meski begitu, EM telah dibebastugaskan dari seluruh jabatan struktural dan kegiatan akademik sejak pertengahan 2024. Ia bahkan telah dicopot dari posisi sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Kepala Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.

“Begitu laporan masuk, fakultas langsung menyampaikan ke Satgas, dan sejak itu yang bersangkutan tidak lagi aktif di kampus,” tambahnya.

Baca Juga:  UGM Pecat Guru Besar Prof Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual

Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UGM mengungkap bahwa proses investigasi melibatkan 13 orang saksi dan korban. Dugaan kekerasan seksual dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan relasi kuasa dalam ruang akademik. HUM/GIT

TAGGED: bimbingan skripsi, diskusi ilmiah, Edy Meiyanto, Fakultas Farmasi UGM, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, Kepala Cancer Chemoprevention Research Center, Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana, skandal, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?