MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi I DPR Desak TNI Transparan Ungkap Kasus Perkosaan-Pembunuhan Jurnalis di Kalsel

Publisher: Redaktur 4 April 2025 2 Min Read
Share
Dave Laksono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi I DPR RI meminta Polisi Militer (POM) TNI untuk segera mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial J (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini diduga melibatkan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi I, bernama Jumran.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendesak TNI untuk membuka perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik.

“Kita terus meminta agar POM TNI membuka kasus ini agar masyarakat tahu apa yang terjadi dan sejauh mana proses hukumnya,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat 4 April 2025.

Informasi mengenai status tersangka Jumran pertama kali diungkap oleh keluarga korban, yang mengaku mendapatkan konfirmasi dari penyidik. Namun, hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Dave juga menegaskan bahwa DPR akan membahas kasus ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama TNI setelah masa sidang DPR dibuka kembali.

“Pada saat raker yang akan datang, kasus ini akan masuk dalam agenda pembahasan,” tegasnya.

Keluarga korban mengungkapkan fakta baru bahwa korban tidak hanya dibunuh, tetapi juga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal. Hal ini diungkapkan oleh pengacara keluarga, Muhamad Pazri, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujar Pazri, Kamis 3 April 2025.

Pazri menyebut keluarga korban memiliki foto dan video sebagai bukti kuat bahwa korban mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban bahkan sempat menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan oknum anggota TNI AL. DPR dan publik mendesak TNI untuk tidak menutup-nutupi kasus ini, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: Kasus jurnalis Banjarbaru, Kasus Kelasi I Jumran, Komisi I DPR desak TNI, Pemerkosaan jurnalis di Kalsel, Perkembangan kasus jurnalis perempuan, Polisi Militer TNI ungkap kasus, TNI AL bunuh jurnalis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?