MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Instruksi Presiden Prabowo ke Kabinet: Hadapi Tarif 32 Persen AS dengan Reformasi Struktural

Publisher: Redaktur 4 April 2025 2 Min Read
Share
Presiden RI Prabowo Subianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk mengambil langkah strategis dan reformasi struktural dalam merespons kebijakan tarif impor baru sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump terhadap barang asal Indonesia.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat 4 April 2025, disebutkan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dan penghapusan hambatan perdagangan non-tarif (Non-Tariff Barrier/NTB) yang selama ini dianggap menghambat daya saing nasional.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kabinet untuk melaksanakan reformasi struktural, deregulasi, serta penyederhanaan regulasi yang menghambat, khususnya yang berkaitan dengan NTB,” demikian kutipan dari pernyataan Kemlu RI.

Baca Juga:  Rencana Jokowi Usai Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Langkah reformasi ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar, meningkatkan investasi asing, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan kebijakan proteksionis dari Amerika Serikat.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia,” lanjut Kemlu RI.

Pemerintah Indonesia juga akan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung terkait tarif 32 persen tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari diplomasi ekonomi yang lebih aktif dalam menjaga ekspor RI ke pasar Amerika.

Negosiasi ini merespons laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan oleh US Trade Representative, yang menjadi dasar kebijakan tarif baru dari Presiden Trump.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah AS, termasuk pada level tinggi,” jelas Kemlu RI.

Kementerian Luar Negeri juga mengakui bahwa tarif sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor RI. Pemerintah tengah menghitung dampak lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap sektor ekonomi strategis.

Untuk memitigasi efek negatif dari tarif AS, Pemerintah bersama Bank Indonesia turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan terus memperkuat fundamental ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump memberlakukan tarif 32 persen atas barang dari Indonesia sebagai balasan terhadap dugaan tarif 64 persen yang dikenakan Indonesia terhadap produk asal Amerika Serikat. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya Trump menyeimbangkan hubungan dagang bilateral. HUM/GIT

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
TAGGED: delegasi Indonesia ke AS, ekspor Indonesia ke AS, National Trade Estimate 2025, Non-Tariff Barrier, pertumbuhan ekonomi Indonesia, Prabowo Subianto, reformasi struktural kabinet, Tarif 32 persen Trump
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?