MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idulfitri, Total Sudah Tiga Kali Sejak 2023

Publisher: Redaktur 3 April 2025 2 Min Read
Share
Setya Novanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali menerima remisi khusus Idulfitri 2025.

Selain Novanto, sebanyak 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, juga mendapatkan potongan masa hukuman dalam perayaan Hari Raya tahun ini.

Lapas Kelas I Sukamiskin dikenal sebagai tempat penahanan para terpidana kasus korupsi, khususnya mereka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapat remisi Idulfitri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah pasti potongan masa tahanannya.

Baca Juga:  Ini Pernyataan Gubernur Bank Indonesia Usai Ruangan Digeledah KPK

“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” ujar Benny di Bandung, Senin 31 Maret 2025.

Menurut Benny, total 288 narapidana menerima remisi dengan rincian 36 narapidana mendapat potongan 15 hari, 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan), 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan), dan 2 narapidana mendapat potongan 60 hari (2 bulan).

Benny menegaskan bahwa meskipun banyak narapidana menerima remisi Idulfitri, tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

Ini bukan pertama kalinya Setya Novanto mendapatkan remisi Idulfitri. Politikus Partai Golkar tersebut telah menerima potongan masa tahanan dalam tiga Lebaran berturut-turut sejak 2023.

Baca Juga:  Bupati Muhdlor Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait OTT Pejabat BPPD Sidoarjo

Yaitu Idulfitri 2023: Remisi 30 hari (1 bulan), Idulfitri 2024: Remisi 30 hari (1 bulan), Idulfitri 2025: Belum diungkap jumlah potongan, dan HUT ke-78 RI (17 Agustus 2023): Remisi 90 hari (3 bulan).

Dengan berbagai remisi yang diterima, masa hukuman Setya Novanto terus berkurang dari vonis aslinya.

Sebagai bagian dari perayaan Idulfitri, Lapas Sukamiskin membuka masa kunjungan bebas selama tiga hari, mulai 31 Maret hingga 2 April 2025.

Keluarga narapidana yang ingin berkunjung diwajibkan membawa KTP dan memenuhi persyaratan administratif lainnya agar bisa masuk ke area lapas.

“Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan dua tempat, yaitu di hanggar dan di ruang kunjungan,” jelas Benny. HUM/GIT

Baca Juga:  OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
TAGGED: HUT ke-78 RI, korupsi e-KTP, KPK, Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Sukamiskin, narapidana korupsi, remisi Idulfitri, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?