JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Memiliki aset tanah tidak hanya cukup dengan mengantongi sertifikat kepemilikan, namun juga perlu memastikan kondisi fisiknya.
Momen libur Lebaran yang biasanya dimanfaatkan untuk mudik bisa menjadi kesempatan untuk memeriksa patok batas tanah di kampung halaman.
Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa banyak sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas yang jelas.
Ia mengimbau agar masyarakat memasang patok batas tanah yang bersifat permanen untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Lebih dari 50% sengketa batas tanah disebabkan oleh ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, dalam regulasi baru, tanda batas harus permanen,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, Minggu, 30 Maret 2025.
Menurutnya, saat ini tidak bisa lagi menggunakan bambu, harus menggunakan bahan yang lebih tahan lama seperti beton, tembok, atau pagar. Ia berharap masyarakat yang mudik, dapat memmanfaatkan waktu ini untuk memeriksa patok tanah.
Lebih lanjut, Virgo menekankan bahwa menjaga aset tanah, termasuk yang ada di kampung halaman, merupakan tanggung jawab setiap pemilik tanah.
Salah satu langkah awal untuk melindungi aset tanah adalah dengan memasang patok batas yang dapat menjadi langkah pertama dalam legalisasi hak atas tanah, sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat tanah.
“Sesampainya di kampung halaman, pastikan tanah Anda dibatasi dengan tembok atau pagar. Pemasangan patok ini juga bisa membuka peluang silaturahmi dengan tetangga sekitar, sehingga selain aspek administrasi, pemasangan tanda batas juga membawa nilai sosial dan keberkahan,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas tanah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
2. Proses pemasangan harus dilengkapi dengan pemotretan tanda batas, lengkap dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.
3. Pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemohon.
4. Harus ada surat pernyataan tentang pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik yang berbatasan.
5. Hasil pemotretan dan surat pernyataan pemasangan tanda batas beserta persetujuan pemilik yang berbatasan harus disertakan dalam berkas permohonan.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sejak Februari 2023, yang bertujuan untuk memasang 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan ini bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah dan mempercepat proses pendaftaran tanah.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait rumah, tanah, atau properti lainnya, detikProperti siap membantu menjawabnya, baik mengenai hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior, atau masalah rumah lainnya. HUM/CAK