JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam praktik judi online dan online scam. Setelah menjalani proses hukum di Filipina, mereka telah dipulangkan ke Indonesia untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.
Penangkapan para WNI ini dilakukan di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila, lokasi tempat mereka bekerja. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjenpol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.
“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI bermasalah (WNIB) yang merupakan pekerja judi online atau online scam di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ujar Brigjenpol Untung Widyatmoko, Minggu, 30 Maret 2025.
Menurutnya, pemulangan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 23.00 WIB, melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Polri menyebut bahwa 29 WNI ini ditangkap oleh otoritas Filipina karena melakukan aktivitas judi online (judol) dan online scam, yang merupakan tindakan ilegal di negara tersebut.
“Mereka semua ditangkap karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal serta dilarang oleh pemerintah Filipina,” tegas Brigjenpol Untung.
Setelah tiba di Indonesia, Polri akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi, motif keberangkatan, serta dugaan keterlibatan dalam sindikat judi online dan penipuan daring.
“Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” jelasnya.
Hingga kini, Polri terus mendalami jaringan sindikat yang beroperasi di Filipina dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok di Indonesia. HUM/GIT