MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Anak di Surabaya

Publisher: Redaktur 27 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto dikawal petugas Kejari Surabaya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Kamis, 27 Maret 2025. Selain hukuman badan, Ivan juga dijatuhi denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga:  Berita Foto: Kantah Surabaya I Potong Hewan Kurban

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan Ivan Sugiamto yang dalam kondisi marah dan membentak korban termasuk kekerasan verbal yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.

“Perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikis anak, karena merasa orang tuanya dalam keadaan terancam,” jelas Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Selain itu, majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan dalam pledoi terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan unsur kekerasan terhadap anak dalam dakwaan alternatif.

“Mematahkan argumentasi hukum dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tegas hakim.

Baca Juga:  Nobar Debat Capres di Posko-Posko PDIP Surabaya, Ganjar Pranowo Panen Pujian Warga

Usai sidang, Ivan Sugiamto bersama penasihat hukumnya Billy Handiwiyanto menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu,” singkat Ivan Sugiamto.

Billy Handiwiyanto menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih konsultasi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. Sebab, ada konsekuensi hukum yang bisa membuat hukuman naik atau turun,” ujar Billy.

Saat ini, Ivan Sugiamto telah menjalani 4 bulan masa tahanan, sehingga ia masih memiliki 5 bulan masa tahanan yang harus dijalani jika tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ivan Sugiamto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 9 bulan penjara dengan denda yang sama. HUM/GIT

Baca Juga:  Anggota PPS Kedungdoro Surabaya Ditolak Berobat, Cek Fakta Sebenarya
TAGGED: 9 Bulan Penjara, divonis, Ivan Sugiamto, kasus kekerasan anak, kekerasan anak, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Surabaya, vonis 9 bulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?