MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Anak di Surabaya

Publisher: Redaktur 27 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto dikawal petugas Kejari Surabaya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Kamis, 27 Maret 2025. Selain hukuman badan, Ivan juga dijatuhi denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda, Rentut Belum Turun dari Pimpinan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan Ivan Sugiamto yang dalam kondisi marah dan membentak korban termasuk kekerasan verbal yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.

“Perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikis anak, karena merasa orang tuanya dalam keadaan terancam,” jelas Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Selain itu, majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan dalam pledoi terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan unsur kekerasan terhadap anak dalam dakwaan alternatif.

“Mematahkan argumentasi hukum dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tegas hakim.

Baca Juga:  Kunjungi 3 Gereja di Malam Natal, Wali Kota Eri Cahyadi Harapkan Surabaya Tetap Guyub dan Rukun

Usai sidang, Ivan Sugiamto bersama penasihat hukumnya Billy Handiwiyanto menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu,” singkat Ivan Sugiamto.

Billy Handiwiyanto menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih konsultasi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. Sebab, ada konsekuensi hukum yang bisa membuat hukuman naik atau turun,” ujar Billy.

Saat ini, Ivan Sugiamto telah menjalani 4 bulan masa tahanan, sehingga ia masih memiliki 5 bulan masa tahanan yang harus dijalani jika tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ivan Sugiamto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 9 bulan penjara dengan denda yang sama. HUM/GIT

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan TPI Juanda, Kemenkumham Jatim Monitoring dan Evaluasi Clearance
TAGGED: 9 Bulan Penjara, divonis, Ivan Sugiamto, kasus kekerasan anak, kekerasan anak, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Surabaya, vonis 9 bulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?