WAY KANAN, Memoindonesia.co.id – Anggota Brimob Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Aiptu Kapri Sucipto menjadi tersangka perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penetapan terhadap oknum itu setelah pelaku mengundang dan membuat video ajakan untuk datang ke lokasi perjudian.
Diketahui, saat penggerebekan di lokasi kejadian tiga polisi tewas setelah ditembak oknum TNI yakni Kopdar Basar. Ketiga korban yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib.
Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika mengatakan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, dia juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal (Kopda Basar). Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya, Selasa 25 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan itu, anggota Brimob Polda Sumsel ini pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” ungkapnya.
Dua Oknum TNI Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, dua oknum TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka sudah ditahan di Denpom Lampung.
“Kedua oknum TNI terduga penembakan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” kata Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.
Kata Eka, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi, pelaku yang menembak tiga polisi itu yakni Kopdar Basar.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan 3 anggota Polri yakni Kopda B,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan ini, Eka menuturkan pihaknya telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan,” ungkapnya.
Untuk senjata tersebut, kata Eka akan direncanakan akan dilakukan uji balistik melibatkan Mabes Polri guna proses penyelidikan.
“Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di pindad karena ada beberapa bagian spepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri,” jelasnya.
Eka mengatakan dalam kasus ini kedua oknum TNI yang terlibat dijerat dengan pasal berbeda.
“Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” tegasnya. HUM/GIT