MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun: Jaksa Kuatkan Proyek Jual Beli Solar Fiktif

Publisher: Redaktur 21 Maret 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera menuju ruang sidang Cakra di PN Surabaya untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi , Kamis 20 Maret 2025.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 dan pengusaha muda yang terseret kasus pidana dugaan penipuan jual beli solar itu terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera masing-masing 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, ” ujar Jaksa Deddy.

Lanjut Deddy, hal-hal yang memberatkan karena kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Adik Ronald Tannur Ikut Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman, “ujarnya.

Terkait dengan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasihat hukum (PH) terdakwa maupun terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Kita sepakati untuk pembelaan pada tanggal 25 Maret 2025. Replik tanggal 27 Maret 2025, dan duplik tanggal 9 April 2025. Untuk putusan kita jadwalkan tanggal 10 April 2025. Misal kalau belum siap, putusan kita bacakan Jumat-nya, ” ujar ketua majelis hakim.

Tambah ketua majelis hakim, jika PH terdakwa dua (R De Laguna Latantri Putera) tidak bisa hadir dan mengikuti sidang secara online untuk nota pembelaan bisa dititipkan kepada keluarga terdakwa saat itu.

Baca Juga:  Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan Cacat Formil

“Jika tidak menyerahkan (pledoi), kami anggap sudah dibacakan. Untuk terdakwa bisa melakukan pembelaan sendiri, dan itu haknya, ” pungkas ketua majelis hakim.

Sementara itu, Prihantoro Bayu Aji, PH dari Muhammad Luthfi ditemui usai sidang mengatakan bahwa tuntutan jaksa lebih dari dakwaan kesatu tentang penipuan.

“Berarti tuntutan lebih mengarah kepada proyek fiktif dan proyek itu tidak ada. Nanti di pledoi akan kita sampaikan hal itu. Dari keterangan saksi yang hadir menerangkan bahwa proyek itu ada,” pungkas Prihantoro Bayu Aji. HUM/GIT

TAGGED: ketua hipmi surabaya, Muhammad Luthfy, Pengusaha Muda, PN Surabaya, R De Laguna Latantri Putera, terdakwa, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Hukum

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?