MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Diminta Periksa Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Publisher: Redaktur 12 Maret 2025 2 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta pada periode 2018-2023. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyoroti bahwa penyelidikan mencakup periode kepemimpinan Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Prinsip-prinsip penegakan hukum, seperti asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas, harus diterapkan agar penyelidikan berjalan objektif dan profesional,” ujar Zico dalam pernyataan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga:  Kejagung Gelar Pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur Sebagai Saksi di Rutan Medaeng

Zico menjelaskan bahwa korupsi dalam tata kelola minyak mentah dapat berbentuk penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, atau praktik suap dalam kebijakan publik.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor minyak mentah periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara, maka individu yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya Kejagung dalam menangani kasus ini dengan profesionalisme dan independensi, serta menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

Zico menegaskan bahwa Bahlil Lahadalia, yang baru menjabat sebagai Menteri ESDM sejak Agustus 2024, tidak memiliki kewenangan atas kebijakan impor minyak mentah pada rentang waktu 2018-2023.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, juga mendesak Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam kasus ini.

“Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola impor BBM,” ujarnya.

Mukhtarudin menilai bahwa kasus ini merupakan momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaannya untuk melakukan reformasi tata kelola impor BBM agar lebih transparan dan sesuai dengan mandat konstitusi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di mana enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun, serta potensi keterlibatan pejabat tinggi dalam kebijakan energi nasional. HUM/GIT

TAGGED: Arifin Tasrif, Kejagung, Komisi VII DPR RI, korupsi minyak mentah, Menteri ESDM, Mukhtarudin, Pakar hukum pidana, Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor

Hukum

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?