MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Diminta Periksa Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Publisher: Redaktur 12 Maret 2025 2 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta pada periode 2018-2023. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyoroti bahwa penyelidikan mencakup periode kepemimpinan Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Prinsip-prinsip penegakan hukum, seperti asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas, harus diterapkan agar penyelidikan berjalan objektif dan profesional,” ujar Zico dalam pernyataan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga:  Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup 'Wajib Headset' hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Zico menjelaskan bahwa korupsi dalam tata kelola minyak mentah dapat berbentuk penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, atau praktik suap dalam kebijakan publik.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor minyak mentah periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara, maka individu yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya Kejagung dalam menangani kasus ini dengan profesionalisme dan independensi, serta menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

Zico menegaskan bahwa Bahlil Lahadalia, yang baru menjabat sebagai Menteri ESDM sejak Agustus 2024, tidak memiliki kewenangan atas kebijakan impor minyak mentah pada rentang waktu 2018-2023.

Baca Juga:  2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, juga mendesak Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam kasus ini.

“Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola impor BBM,” ujarnya.

Mukhtarudin menilai bahwa kasus ini merupakan momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaannya untuk melakukan reformasi tata kelola impor BBM agar lebih transparan dan sesuai dengan mandat konstitusi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di mana enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun, serta potensi keterlibatan pejabat tinggi dalam kebijakan energi nasional. HUM/GIT

TAGGED: Arifin Tasrif, Kejagung, Komisi VII DPR RI, korupsi minyak mentah, Menteri ESDM, Mukhtarudin, Pakar hukum pidana, Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?