MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Rea Wiradinata Soal Putusan Pailit Ditolak MA, Aset Terancam Dilelang

Publisher: Redaktur 12 Maret 2025 2 Min Read
Share
Rea Wiradinata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait vonis pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang telah menetapkan Rea dalam status pailit.

Permohonan kasasi tersebut diajukan pada 29 Oktober 2024 dan telah diputus oleh MA pada 6 Maret 2025 dengan nomor perkara 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan pailit terhadap Rea sejak 1 Juli 2024, serta menunjuk dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani proses hukum serta mengundang para kreditur dalam rapat.

Keputusan MA ini disambut baik oleh Noverizky, pihak yang melaporkan Rea Wiradinata. Ia mengaku bersyukur atas hasil ini, terutama karena datang saat bulan Ramadan.

Baca Juga:  MA: Belum Ada Aduan soal Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang Ilegal

“Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulillah,” ujar Noverizky pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Nove, penolakan kasasi semakin membuktikan bahwa Rea telah memutarbalikkan fakta terkait perkara pinjam-meminjam uang dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.

“Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi, karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya,” tegasnya.

Dengan putusan ini, Rea Wiradinata disebut-sebut bakal kehilangan rumah dan aset-aset berharganya, yang akan masuk dalam proses lelang untuk membayar para krediturnya.

“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam. Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta miliknya,” tambah Noverizky.

Baca Juga:  Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

Kasus ini berawal dari perselisihan antara Rea Wiradinata dan Noverizky terkait dana sebesar Rp 6,4 miliar yang berasal dari Mohammad Shaheen bin Sidek. Rea menuduh Noverizky telah menahan uang bisnis yang seharusnya menjadi haknya.

Namun, menurut Nove, dana tersebut bukan untuk bisnis bersama, melainkan merupakan pembayaran Shaheen kepada dirinya sebagai mantan klien. Sengketa ini kemudian berujung pada keputusan pailit yang kini telah diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Dengan hasil ini, proses hukum terhadap aset Rea Wiradinata dipastikan akan berlanjut, termasuk kemungkinan lelang untuk melunasi utang-utangnya. HUM/GIT

TAGGED: aset dilelang, kasasi ditolak, Mahkamah Agung, pailit, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rea Wiradinata
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan
28 Februari 2026
Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Jawa Timur

Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan

Pemerintahan

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional

Bareskrim

Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

1
Hukum

Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?