MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Rea Wiradinata Soal Putusan Pailit Ditolak MA, Aset Terancam Dilelang

Publisher: Redaktur 12 Maret 2025 2 Min Read
Share
Rea Wiradinata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait vonis pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang telah menetapkan Rea dalam status pailit.

Permohonan kasasi tersebut diajukan pada 29 Oktober 2024 dan telah diputus oleh MA pada 6 Maret 2025 dengan nomor perkara 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan pailit terhadap Rea sejak 1 Juli 2024, serta menunjuk dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani proses hukum serta mengundang para kreditur dalam rapat.

Keputusan MA ini disambut baik oleh Noverizky, pihak yang melaporkan Rea Wiradinata. Ia mengaku bersyukur atas hasil ini, terutama karena datang saat bulan Ramadan.

Baca Juga:  MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

“Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulillah,” ujar Noverizky pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Nove, penolakan kasasi semakin membuktikan bahwa Rea telah memutarbalikkan fakta terkait perkara pinjam-meminjam uang dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.

“Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi, karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya,” tegasnya.

Dengan putusan ini, Rea Wiradinata disebut-sebut bakal kehilangan rumah dan aset-aset berharganya, yang akan masuk dalam proses lelang untuk membayar para krediturnya.

“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam. Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta miliknya,” tambah Noverizky.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat: Setnov 'Pulang' Lebih Cepat Berkat Putusan MA

Kasus ini berawal dari perselisihan antara Rea Wiradinata dan Noverizky terkait dana sebesar Rp 6,4 miliar yang berasal dari Mohammad Shaheen bin Sidek. Rea menuduh Noverizky telah menahan uang bisnis yang seharusnya menjadi haknya.

Namun, menurut Nove, dana tersebut bukan untuk bisnis bersama, melainkan merupakan pembayaran Shaheen kepada dirinya sebagai mantan klien. Sengketa ini kemudian berujung pada keputusan pailit yang kini telah diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Dengan hasil ini, proses hukum terhadap aset Rea Wiradinata dipastikan akan berlanjut, termasuk kemungkinan lelang untuk melunasi utang-utangnya. HUM/GIT

TAGGED: aset dilelang, kasasi ditolak, Mahkamah Agung, pailit, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rea Wiradinata
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
CCTV Ungkap Aktivitas Kades Buncitan Sidoarjo sebelum Ditemukan Tewas di Kantor Desa
5 Mei 2026
Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron
4 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
CCTV Ungkap Aktivitas Kades Buncitan Sidoarjo sebelum Ditemukan Tewas di Kantor Desa
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hukum

Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka

Peristiwa

CCTV Ungkap Aktivitas Kades Buncitan Sidoarjo sebelum Ditemukan Tewas di Kantor Desa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?