MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anak Bos Rental Mobil Apresiasi Tuntutan Seumur Hidup bagi Oknum TNI AL Penembak Ayahnya

Publisher: Redaktur 11 Maret 2025 3 Min Read
Share
Rizky Agam Saputra setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Anak korban mengapresiasi tuntutan tersebut.

“Yang pertama kami mengapresiasi untuk tuntutan itu dan kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum, tapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini,” kata Rizky Agam Saputra seusai sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Saat ditanya apakah puas dengan tuntutan tersebut, Rizky mengatakan masih menunggu vonis hakim. Dia mengaku masih terus mengikuti prosesnya dan menunggu sampai vonis dijatuhkan kepada para terdakwa.

Baca Juga:  Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

“Untuk saat ini, kita tetap menunggu keputusan dari Majelis Hakim.Ya mungkin seperti itu saja yang bisa saya sampaikan. Sekali lagi saya terima kasih untuk teman-teman media dan semua warga Indonesia sudah mendukung dan mengawal kasus penembakan ini sampai saat ini,” ujarnya.

Rizky mengatakan permintaan maaf akan diterima sesuai persidangan perkara tersebut selesai. Selain itu, menurut dia, tuntutan restitusi yang dijatuhkan oditur militer kepada ketiga terdakwa sudah sesuai.

“Seperti pada persidangan sebelumnya untuk permintaan maaf pada saat selesai perkara ini,” ucapnya.

“Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jaksa KPK: Hakim Agung Gazalba Lunasi KPR Rumah Teman Dekat dengan Rp 2,9 Miliar

Seperti diketahui, terdakwa satu dan terdakwa dua, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga:  Uya Kuya Ikhlas Harta Melayang, Tapi Pilu Kucingnya Juga Ikut Dijarah

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: bos rental, Jakarta Timur, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Pengadilan Militer, Rizky Agam Saputra, Sersan Satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?