MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anak Bos Rental Mobil Apresiasi Tuntutan Seumur Hidup bagi Oknum TNI AL Penembak Ayahnya

Publisher: Redaktur 11 Maret 2025 3 Min Read
Share
Rizky Agam Saputra setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Anak korban mengapresiasi tuntutan tersebut.

“Yang pertama kami mengapresiasi untuk tuntutan itu dan kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum, tapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini,” kata Rizky Agam Saputra seusai sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Saat ditanya apakah puas dengan tuntutan tersebut, Rizky mengatakan masih menunggu vonis hakim. Dia mengaku masih terus mengikuti prosesnya dan menunggu sampai vonis dijatuhkan kepada para terdakwa.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Rp 300 Triliun, Crazy Rich PIK Dituntut 8 Tahun

“Untuk saat ini, kita tetap menunggu keputusan dari Majelis Hakim.Ya mungkin seperti itu saja yang bisa saya sampaikan. Sekali lagi saya terima kasih untuk teman-teman media dan semua warga Indonesia sudah mendukung dan mengawal kasus penembakan ini sampai saat ini,” ujarnya.

Rizky mengatakan permintaan maaf akan diterima sesuai persidangan perkara tersebut selesai. Selain itu, menurut dia, tuntutan restitusi yang dijatuhkan oditur militer kepada ketiga terdakwa sudah sesuai.

“Seperti pada persidangan sebelumnya untuk permintaan maaf pada saat selesai perkara ini,” ucapnya.

“Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai,” lanjutnya.

Baca Juga:  Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati karena Pembunuhan Terkait Pinjol

Seperti diketahui, terdakwa satu dan terdakwa dua, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Eks Dirjen Minerba Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: bos rental, Jakarta Timur, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Pengadilan Militer, Rizky Agam Saputra, Sersan Satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat
9 Mei 2026
210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Imigrasi

Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?