MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selingkuh dan Viral Video Syur, Suami Tak Ceraikan Selebgram Viska

Publisher: Redaktur 10 Februari 2025 4 Min Read
Share
Ichlas Budi Pratama dan selebgram selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani jadi tersangka pornografi.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Suami selebgram Viska Dhea Ramadhani disebut tak akan menceraikan istrinya meskipun selingkuh.

Diketahui selebgram Viska Dhea Ramadhani selingkuh dengan pegawai BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama.

Padahal Viska dan Ichlas sama-sama sudah berumah tangga dan punya anak, namun keduanya menjalin hubungan terlarang.

Kini Viska dan Ichlas menjadi tersangka kasus video asusila atas laporan POD (33), istri Ichlas Budi.

Kasus video asusila ini viral hingga Ichlas Budi dipecat dari pegawai BUMN. Selain itu terancam diceraikan istrinya POD.

Setelah kasus itu viral, reaksi suami Viska pun turut menjadi sorotan.

Meski telah ketahuan selingkuh hingga membuat video syur yang berujung geger di media sosial, suami Viska disebutkan tetap memaafkan istrinya tersebut.

Ia bahkan mengaku tak ingin berpisah dari istrinya itu lantaran memikirkan kondisi anak mereka yang masih kecil.

Baca Juga:  Wow! Sekali Kencan, Selebgram Makassar Ini Pasang Tarif Open BO Rp10 Juta

“Suami viska masih mau menerima viska karena melihat sang anak yang masih kecil2,tapi viska nya yang gak tau diri!!” tulis akun Instagram @viva_volcyber, dikutip, Sabtu 8 Februari 2025.

Kini, baik Viska maupun Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Perselingkuhan Viska dan Ichlas ini berawal sejak Oktober 2024 keduanya berkenalan.

Hubungan keduanya pun semakin intens dan lebih dari sekadar pertemanan biasa.

Hubungan terlarang keduanya pun makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada Rabu 22 Januari 2025.

Setelah pertemuan itu, Viska dan Ichlas pun memutuskan untuk menginap di sebuah hotel di Gresik. Di dalam hotel itu, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri. Saat itulah, Ichlas kemudian merekam adegan panas mereka untuk koleksi pribadi.

Baca Juga:  Sosok 'Listia' Perekrut Selebgram Bogor Promosi Judi Online

“Pada saat hubungan tersebut, saudara IBP membuat video dengan menggunakan handphone iPhone X,” kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Rupanya video itu ditemukan oleh istri Ichlas, inisial POD. Sang istri kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi pada Minggu 26 Januari 2025.

Setelah kasus ini viral, Ichlas dan Viska sempat menghilang. Polres Gresik akhirnya mengamankan pasangan selingkuh itu di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Danu mengatakan, saat ini Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ichlas Budi Pratama diketahui merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik.

Perusahaan itu bergerak di bidang produksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri. Ichlas tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia juga dikabarkan memiliki harta kekayaan mencapat Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:  Suami Pelaku KDRT Gresik dan Selebgram Diamankan saat Nongkrong di Kafe

Namun informasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya. Hanya saja profil Ichlas ini sudah mulai dikuliti warganet di media sosial. Bahkan ia juga disebut-sebut rela merogoh kocek puluhan juta demi tidur dengan Viska.

Tak hanya itu, kabarnya Ichlas juga sempat membelikan iPhone 15 untuk sang selingkuhan agar bisa tidur bareng. SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di perusahaan.

Ichlas pun sudah dipecat oleh perusahaannya sejak 1 Februari 2025.

“Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: BUMN, Ichlas Budhi Pratama, Ichlas Budi Pratama, KDRT, Perzinaan, pornografi, Selebgram, Selingkuh, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Imigrasi

Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria

Gaya Hidup

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil

Peristiwa

16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?