MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selingkuh dan Viral Video Syur, Suami Tak Ceraikan Selebgram Viska

Publisher: Redaktur 10 Februari 2025 4 Min Read
Share
Ichlas Budi Pratama dan selebgram selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani jadi tersangka pornografi.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Suami selebgram Viska Dhea Ramadhani disebut tak akan menceraikan istrinya meskipun selingkuh.

Diketahui selebgram Viska Dhea Ramadhani selingkuh dengan pegawai BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama.

Padahal Viska dan Ichlas sama-sama sudah berumah tangga dan punya anak, namun keduanya menjalin hubungan terlarang.

Kini Viska dan Ichlas menjadi tersangka kasus video asusila atas laporan POD (33), istri Ichlas Budi.

Kasus video asusila ini viral hingga Ichlas Budi dipecat dari pegawai BUMN. Selain itu terancam diceraikan istrinya POD.

Setelah kasus itu viral, reaksi suami Viska pun turut menjadi sorotan.

Meski telah ketahuan selingkuh hingga membuat video syur yang berujung geger di media sosial, suami Viska disebutkan tetap memaafkan istrinya tersebut.

Ia bahkan mengaku tak ingin berpisah dari istrinya itu lantaran memikirkan kondisi anak mereka yang masih kecil.

Baca Juga:  Polisi Tolak Penahanan Siskaeee Ditangguhkan

“Suami viska masih mau menerima viska karena melihat sang anak yang masih kecil2,tapi viska nya yang gak tau diri!!” tulis akun Instagram @viva_volcyber, dikutip, Sabtu 8 Februari 2025.

Kini, baik Viska maupun Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Perselingkuhan Viska dan Ichlas ini berawal sejak Oktober 2024 keduanya berkenalan.

Hubungan keduanya pun semakin intens dan lebih dari sekadar pertemanan biasa.

Hubungan terlarang keduanya pun makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada Rabu 22 Januari 2025.

Setelah pertemuan itu, Viska dan Ichlas pun memutuskan untuk menginap di sebuah hotel di Gresik. Di dalam hotel itu, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri. Saat itulah, Ichlas kemudian merekam adegan panas mereka untuk koleksi pribadi.

Baca Juga:  Suami di Gresik yang KDRT Istri Juga Dilaporkan Perzinaan dengan Selebgram

“Pada saat hubungan tersebut, saudara IBP membuat video dengan menggunakan handphone iPhone X,” kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Rupanya video itu ditemukan oleh istri Ichlas, inisial POD. Sang istri kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi pada Minggu 26 Januari 2025.

Setelah kasus ini viral, Ichlas dan Viska sempat menghilang. Polres Gresik akhirnya mengamankan pasangan selingkuh itu di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Danu mengatakan, saat ini Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ichlas Budi Pratama diketahui merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik.

Perusahaan itu bergerak di bidang produksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri. Ichlas tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia juga dikabarkan memiliki harta kekayaan mencapat Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:  Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Wanita di Kasus Video Syur

Namun informasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya. Hanya saja profil Ichlas ini sudah mulai dikuliti warganet di media sosial. Bahkan ia juga disebut-sebut rela merogoh kocek puluhan juta demi tidur dengan Viska.

Tak hanya itu, kabarnya Ichlas juga sempat membelikan iPhone 15 untuk sang selingkuhan agar bisa tidur bareng. SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di perusahaan.

Ichlas pun sudah dipecat oleh perusahaannya sejak 1 Februari 2025.

“Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: BUMN, Ichlas Budhi Pratama, Ichlas Budi Pratama, KDRT, Perzinaan, pornografi, Selebgram, Selingkuh, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan
4 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Mendagri Lepas 1.138 Praja IPDN Bantu Pemulihan Bencana Aceh Tamiang
4 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan
4 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Prabowo Koreksi Istilah Uang Lelah Prajurit TNI Saat Tangani Bencana
2 Januari 2026
Korban Jiwa Bencana Sumatra Capai 1.157 Orang per 1 Januari 2026
2 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan

Nasional

KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta

Hukum

Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?