MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ternyata Hendak OTT Hasto pada 2020, tapi Firli Keburu Konferensi Pers

Publisher: Redaktur 7 Februari 2025 3 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengatakan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku sudah dilakukan sejak 2020.

KPK mengatakan pihaknya berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap semua pihak yang diduga terlibat kasus suap tersebut.

“Termohon telah melakukan penyelidikan tertutup dengan mengupayakan tangkap tangan kepada pihak-pihak yang terlibat serta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 146 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU pusat terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024,” kata anggota tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Janji Bakal Kooperatif Ikuti Pemeriksaan KPK

Dia mengatakan KPK saat itu mengamankan Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina dalam OTT pada 8 Januari 2020. Dia mengatakan KPK juga bergerak mengejar Hasto dan Harun Masiku.

“Dalam upaya tangkap tangan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 tersebut, Termohon berhasil mengamankan beberapa pihak yang terlibat, di antaranya Wahyu Setiawan di Bandara Soetta, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah di rumah makan pada Jalan Sabang, Jakarta, dan Agustiani Tio di rumahnya. Termohon juga mengamankan saudara sepupu Wahyu Setiawan di Banyumas beserta istrinya. Selanjutnya Termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau Pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” ujarnya.

Dia mengatakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, langsung menyampaikan konferensi pers terkait hasil OTT tersebut. Padahal saat itu Hasto dan Harun belum diamankan.

Baca Juga:  Megawati Rangkap Jabatan, Hasto Absen dari Struktur: Mungkinkah Ini Sinyal untuk Peran yang Lebih Besar?

“Pada hari yang sama tanggal 8 Januari 2020 sore hari sekitar jam 16.00 WIB, Firli Bahuri Ketua KPK menyampaikan konferensi pers melalui media bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU. Padahal Termohon belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” ujarnya.

Dia mengatakan Hasto juga memerintahkan Harun merendam ponselnya dan melarikan diri. Dia menuturkan hal itu diketahui dari hasil penyadapan.

“Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan Pemohon tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh Termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari Pemohon kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Inspirasi, Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, yang digunakan Pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas,” ujarnya.

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan pada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. HUM/GIT

TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, Donny Tri Istiqomah, Firli Bahuri, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU, OTT, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
7 Januari 2026
Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
7 Januari 2026
Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus

Hukum

Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Hukum

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Hukum

BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?