MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Kasus e-KTP

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 3 Min Read
Share
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan batas waktu pemulangan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia tinggal menyisakan waktu 30 hari. Dia mengatakan ekstradisi dari Singapura menjadi momentum Indonesia, dalam hal ini KPK, untuk membuka kotak pandora kasus korupsi e-KTP.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia. Dia lalu ditahan di Negeri Singa itu selama 45 hari ke depan atau akan berakhir pada 3 Maret mendatang.

Selama rentang waktu itu, pemerintah Indonesia harus bisa melengkapi dokumen permohonan ekstradisi agar bisa disidangkan dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan Singapura untuk membawa pulang Tannos ke Tanah Air.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Bawahan dengan Arahan Satu Matahari

“Tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan mulai dari tidak mengakui terlibat korupsi e-KTP, sudah berpindah kewarganegaraan dan juga terkait keselamatan diri,” kata Yudi, Senin 3 Februari 2025.

Menurut Yudi, ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dari Singapura menjadi momen bersejarah bagi kedua negara. Peristiwa itu menjadi kasus pertama dari perjanjian ekstradisi yang telah diteken Indonesia dan Singapura.

Namun, di satu sisi hal tersebut juga bisa menjadi tantangan sekaligus ancaman bagi pemerintah Indonesia, khususnya KPK.

Pasalnya, jika lolos dari ekstradisi di Singapura, Paulus Tannos akan bisa melenggang pergi dari kejaran penyidik KPK dengan mudah dan sulit untuk ditangkap kembali.

Baca Juga:  Hasto Ngaku Berdebat dengan Penyidik KPK Saat HP Miliknya Disita

“Jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian ke mana saja dengan paspor negara barunya sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan. Tannos mampu bertahan selama kurang lebih 10 tahunan ini di luar negeri tentu didukung finansial dan juga legalitas paspornya,” jelas Yudi.

Mantan penyidik KPK yang menangani kasus e-KTP ini berharap sisa waktu 30 hari bisa dimanfaatkan dengan baik oleh otoritas Indonesia dalam memenuhi tiap aspek dalam ekstradisi Paulus Tannos.

Yudi yakin pemulangan Tannos dari Singapura dan mulai menjalani pemeriksaan intens di KPK bisa membuka kotak pandora kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA

“Jika tidak bisa memulangkan dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan dan Tannos bisa bepergian ke manapun negara di dunia ini. Tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari pengalaman ditahan di Singapura. Jika ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka,” pungkas Yudi. HUM/GIT

TAGGED: e-KTP, eks penyidik KPK, ekstradisi, Korupsi, kotak pandora, KPK, Mantan penyidik KPK, Paulus Tannos, Yudi Purnomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur

Hukum

Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

Hukum

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?