MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK Harap Paulus Tannos Mau Sukarela Diekstradisi ke RI

Publisher: Redaktur 2 Februari 2025 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengatakan saat ini buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai sebaiknya Paulus Tannos mau sukarela diekstradisi ke Indonesia.

“Kerelaan Tannos merupakan wujud konkret, kooperatif atau tidaknya dia kepada penegak hukum apalagi status buronan sudah melekat kepada dirinya,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Yudi mengatakan seharusnya Paulus Tannos tidak melakukan perlawanan hukum dengan menggugat penangkapannya di Singapura. Yudi mengatakan kesaksian Tannos sangat penting untuk membuka kotak pandora aliran uang korupsi e-KTP.

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

“Sebaiknya, Paulus Tannos tidak melakukan perlawanan hukum terkait dengan upaya dari Pemerintah Indonesia yang akan mengekstradisinya dari Singapura,” kata Yudi.

“Kepulangan Tannos tentu diharapkan membuka kembali kotak pandora aliran uang e-KTP ke siapa saja yang menerima,” imbuhnya.

Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia. Gugatan itu diajukan Tannos.

KPK saat ini memantau perkembangan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan Paulus Tannos di Singapura. KPK menyebut saat ini sidang saat ini sudah digelar.

“Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Siap Kooperatif dengan Penegak Hukum

Kendati demikian, Tessa belum bisa menerangkan proses persidangan itu. Dia menyebut belum bisa menyampaikan ke publik.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat 31 Januari 2025.

Baca Juga:  Data Ngeri Judi Online di Indonesia: Angka Transaksi Salip Korupsi

Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: e-KTP, eks penyidik KPK, ekstradisi, ekstradisi Paulus Tannos, Korupsi, Paulus Tannos, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Yudi Purnomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hasil Practice MotoGP Brasil 2026: Zarco Tercepat di Trek Basah
21 Maret 2026
Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Hasil Practice MotoGP Brasil 2026: Zarco Tercepat di Trek Basah

Nasional

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan

Internasional

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali

Peristiwa

Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?