MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

8 Mobil-motor Raffi Ahmad yang Nilainya Tembus Miliaran: Ferrari-Lamborghini

Publisher: Redaktur 1 Februari 2025 3 Min Read
Share
Raffi Ahmad punya 23 koleksi mobil. Foto: dok. Instagram Raffi Ahmad
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ada tujuh mobil dan satu motor Raffi Ahmad yang per unitnya punya nilai miliaran rupiah. Berikut ini daftarnya.

Hobi presenter kondang Raffi Farid Ahmad di dunia otomotif tak perlu diragukan lagi. Raffi seringkali membagikan momen bersama koleksi mobil dan motor miliknya di akun media sosial pribadinya. Baru-baru ini terungkap, koleksi mobil dan motor ayah dua anak itu tembus Rp 55 miliar.

Sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Raffi pada 27 Desember 2024, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu lapor punya 23 kendaraan. 23 kendaraan Raffi tersebut masuk ke dalam aset alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 55.144.500.000.

Baca Juga:  Nagita Slavina Melongo Lihat Harga Kaus Michael Jordan

Secara keseluruhan ada 12 mobil dan 11 motor yang dilaporkan kakak Nisya dan Syahnaz itu. Namun, dari 23 mobil-motor tersebut, ada delapan model yang punya nilai fantastis. Nilai per unitnya tembus miliaran rupiah. Berikut ini daftarnya.

1. Mobil Rolls Royce Phantom tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 14 miliar
2. Mobil Toyota Alphard tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 1,35 miliar
3. Mobil Morgan Plus Six tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp 3,6 miliar
4. Mobil Ferrari F8 Spider tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 14 miliar
5. Mobil Lamborghini Aventador LP 700 tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp 9 miliar
6. Mobil Dodge SRT Hellcat tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 4,5 miliar
7. Mobil Porsche Bettle 1303 tahun 1973, hasil sendiri senilai Rp 2,2 miliar
8. Motor BMW M 1000 RR tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp 1,6 miliar

Baca Juga:  Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?

Itu tadi deretan mobil-motor Raffi yang per unitnya tembus miliaran. Sementara itu, 15 kendaraan lainnya punya nilai di bawah Rp 1 miliar.

Meski nilainya tembus Rp 55 miliar, alat transportasi mesin bukanlah aset terbesar. Aset terbesar Raffi berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 737.156.974.400 (Rp 737 miliar).

Sementara itu aset lainnya adalah harta bergerak senilai Rp 46.757.711.000 (46 miliar), surat berharga sebesar Rp 307.933.603.344 (307 miliar), kas dan setara kas Rp 17.757.005.113 (17 miliar), dan harta lainnya Rp 5.301.909.385 (5 miliar). Raffi juga melapor memiliki utang sebesar Rp 136.055.312.674 (136 miliar).

Baca Juga:  KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

Bila seluruh aset dijumlahkan termasuk dikurangi utang, Raffi Ahmad memiliki kekayaan sebesar Rp 1.033.996.390.568. HUM/GIT

TAGGED: koleksi mobil, LHKPN, otomotif, raffi ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian
28 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Hukum

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Hukum

Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?