MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gegara Kasus Pagar Laut Tangerang, 6 Pejabat ATR/BPN Diberhentikan

Publisher: Admin 31 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, bahwa hasil dari investigasi tersebut memutuskan untuk memberhentikan enam pegawai dan memberikan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya.

Menteri Nusron menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, ditemukan adanya dua metode survei, yaitu oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang keduanya harus mendapatkan pengesahan dari pihak ATR/BPN.

“Dalam audit ini, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, perusahaan jasa survei berlisensi yang melakukan survei dan pengukuran tersebut,” tegas Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Komitmen Lanjutkan Program Pertanahan Berantas Mafia Tanah

Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut telah diberhentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.

Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang menerima sanksi berat:

– JS – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

– SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran

– ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

– WS – Ketua Panitia A
– YS – Ketua Panitia A
– NS – Anggota Panitia A
– LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
– KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. HUM/CAK

Baca Juga:  Menteri AHY Dampingi Presiden Serahkan Langsung 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik kepada 8.633 KK
TAGGED: Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, Pejabat ATR/BPN Diberhentikan, Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?