MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ditahan Sementara di KBRI Singapura Selama 45 Hari

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 2 Min Read
Share
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses ekstradisi setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest (penahanan sementara) dari pemerintah Indonesia.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Penahanan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan provisional arrest request (PAR) yang diajukan pada 17 Januari 2025 oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  KPK: Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Proses penahanan Tannos di KBRI Singapura melibatkan kerja sama intensif antara atase Kejaksaan, atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung Singapura. Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), juga turut berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini.

“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambah Suryo Pratomo.

Ekstradisi ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. Perjanjian ekstradisi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura.

Baca Juga:  Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idulfitri, Total Sudah Tiga Kali Sejak 2023

Duta Besar RI menegaskan bahwa proses ekstradisi sesuai dengan prinsip penuntutan pidana. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen formal dan persyaratan hukum acara sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” jelas Suryo.

Proses ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus hukum Paulus Tannos, tetapi juga memperkuat kerja sama bilateral dalam penegakan hukum di kedua negara. HUM/GIT

TAGGED: ekstradisi Paulus Tannos, kasus korupsi e-KTP, kerja sama Indonesia-Singapura, korupsi e-KTP, KPK Singapura, Paulus Tannos ditahan di KBRI, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, provisional arrest Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025
Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila
14 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari
14 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila
14 Oktober 2025
Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Pertahanan

Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama

Hukum

Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila

Hukum

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan

Peristiwa

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?