MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ditahan Sementara di KBRI Singapura Selama 45 Hari

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 2 Min Read
Share
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses ekstradisi setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest (penahanan sementara) dari pemerintah Indonesia.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Penahanan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan provisional arrest request (PAR) yang diajukan pada 17 Januari 2025 oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Menkum: Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

Proses penahanan Tannos di KBRI Singapura melibatkan kerja sama intensif antara atase Kejaksaan, atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung Singapura. Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), juga turut berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini.

“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambah Suryo Pratomo.

Ekstradisi ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. Perjanjian ekstradisi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura.

Baca Juga:  KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Dikirim ke Singapura Pekan Depan

Duta Besar RI menegaskan bahwa proses ekstradisi sesuai dengan prinsip penuntutan pidana. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen formal dan persyaratan hukum acara sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” jelas Suryo.

Proses ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus hukum Paulus Tannos, tetapi juga memperkuat kerja sama bilateral dalam penegakan hukum di kedua negara. HUM/GIT

TAGGED: ekstradisi Paulus Tannos, kasus korupsi e-KTP, kerja sama Indonesia-Singapura, korupsi e-KTP, KPK Singapura, Paulus Tannos ditahan di KBRI, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, provisional arrest Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang
2 Desember 2025
Jalur Aceh Utara–Bener Meriah Mulai Terbuka, Tim PUPR Kerja Tanpa Henti Bersihkan Longsor
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat
1 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang
2 Desember 2025
Jalur Aceh Utara–Bener Meriah Mulai Terbuka, Tim PUPR Kerja Tanpa Henti Bersihkan Longsor
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025

TERPOPULER

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru

Peristiwa

BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang

Peristiwa

Jalur Aceh Utara–Bener Meriah Mulai Terbuka, Tim PUPR Kerja Tanpa Henti Bersihkan Longsor

Peristiwa

Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?