MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WN China Bebas di Kasus Tambang Emas 774 Kg Usai Sempat Divonis Bersalah

Publisher: Redaktur 18 Januari 2025 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang ilegal. Hakim PT Pontianak membebaskan Yu Hao dari dakwaan dalam kasus ini.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pengolahan dan permurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun waktu Februari sampai Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao di lokasi izin usaha pertambangan salah satu perusahaan.

Menurut jaksa, perusahaan yang punya izin belum memiliki rencana kerja anggaran biaya tahun 2024 yang disetujui Kementerian ESDM sehingga belum memulai penambangan. Meski demikian, terdakwa disebut melakukan penambangan dalam terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.

Baca Juga:  Komisi III DPR Cium Ada Skenario Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang

“Saksi-saksi yang berada di lokasi tempat kejadian perkara bahwa kegiatan penambangan tersebut di koordinir sendiri oleh Terdakwa Yu Hao,” demikian ujar jaksa.

Singkat cerita, aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jaksa juga menguraikan ada keterangan dari ahli yang menerangkan emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar dari lokasi yang ditambang secara ilegal itu oleh Yu Hao itu sebesar 774.274,26 gram atau 774,2 Kg dan perak sebesar 937.702,39 gram atau 937,7 Kg.

“Dapat ahli jelaskan bahwa apabila kita mengikuti harga indeks emas terkini maka dapat dihasilkan sebesar Rp 1.006.556.535.527 dari hasil perkalian antara jumlah gram emas dikalikan dengan harga emas terkini dan untuk perak sebesar Rp 14.065.535.831 dan total sebesar Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun),” ujar jaksa.

Baca Juga:  Banding Ditolak, Hukuman Rafael Alun Tetap 14 Tahun Penjara

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Totalnya, Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun). Jaksa pun mendakwa Yu Hao dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” ujar jaksa dalam dakwaanya.

Persidangan pun terus berlanjut. Jaksa menuntut agar Yu Hao dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis 10 Oktober 2024. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

Baca Juga:  Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Yu Hao tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim. HUM/GIT

TAGGED: Banding, Pengadilan Tinggi Pontianak, PN Ketapang, Warga Negara China, Yu Hao
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?