MANDAILING, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara, kini telah dapat memberikan layanan keimigrasian optimal kepada masyarakat.
Pelayanan itu diberikan pasca sejak dikeluarkan surat persetujuan dari Menpan-RB pada Juli 2024 untuk pembentukan kantor baru. Menindaklanjuti itu, imigrasi melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Imam Santoso, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Madina, segera melaksanakan percepatan setelah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa, 14 Januari 2025, di ruang kerja Sekda Kantor Bupati Mandailing Natal.
Sebagai Plt Kepala Kantor Imigrasi Madina sebelum penunjukan pejabat definitif, Imam Santoso dituntut untuk memberikan dukungan dalam persiapan dan pelaksanaan langkah-langkah strategis, operasional, dan administratif guna kelancaran tugas kantor.
“Oleh karena itu, dalam hal sarana dan prasarana, khususnya terkait tanah dan bangunan yang perlu disesuaikan atau direnovasi, kesiapan rumah dinas pejabat, anggaran, serta kepegawaian sebagai dukungan manajerial dan penunjang harus segera dipersiapkan,” ujar Imam Santoso.
Mengingat hal tersebut, Imam memohon kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk terus memberikan dukungan terhadap keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal, yang merupakan salah satu kantor imigrasi yang telah disetujui pembentukannya.
“Selain Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias, yang keduanya berada di Sumatera Utara, masih ada lima Kantor Imigrasi lainnya di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Alamulhaq Daulay menyampaikan, bahwa keberadaan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun telah sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan paspor.
“Tentu dengan terbentuknya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal yang baru ini, layanan imigrasi diharapkan semakin optimal. Kami sangat mendukung sepenuhnya keberadaan Kantor Imigrasi Madina, bahkan 1000 persen,” ujarnya.
Terkait dengan peruntukan tanah untuk kantor tersebut, Alamulhaq menambahkan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut di internal Pemerintah Kabupaten dan akan dilaporkan kepada Bupati serta Wakil Bupati terpilih nantinya.
“Sebenarnya sudah direncanakan luas tanah 1 hektar untuk Kantor Imigrasi yang dekat dengan Bandara. Namun, karena keterbatasan anggaran, semoga melalui Pemerintah Provinsi yang baru, rencana ini dapat terealisasi,” imbuhnya.
Asisten I M Sahnan Pasaribu juga mengingatkan bahwa dengan terbentuknya Kantor Imigrasi Madina, koordinasi lebih lanjut terkait penganggaran perlu dilakukan.
“Mengingat pengeluaran seperti pembayaran listrik, air, dan internet yang menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten, kami berharap tidak ada masalah dalam pembiayaan dari dua sumber anggaran negara,” pungkasnya.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diwakili oleh Sekda Alamulhaq Daulay, Asisten I M Sahnan Pasaribu, dan Asisten III Lismulyadi Nasution beserta jajarannya yang turut hadir dalam kegiatan audiensi di ruang kerja Sekda Kantor Bupati Mandailing Natal.
Selain Plt Kepala Kantor Imigrasi Madina, turut hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, beserta jajaran serta perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara. HUM/CAK